Site icon Jernih.co

Teror di Negeri Demokrasi; dari DJ Donny hingga Zaenal Arifin Mochtar

Teror bertebar kembali dengan tujuan membungkam orang-orang kritis yang berbicara lewat kritik. Ketika kritik dibalas dengan teror maka makna kritik sedang digeser dari “hak konstitusional” menjadi “risiko personal”. Negara tak boleh diam.

WWW.JERNIH.CO –   Indonesia hari-hari ini sedang menyaksikan sebuah orkestra kegelapan yang dimainkan di luar panggung hukum. Ketika argumen dibalas dengan bangkai ayam, ketika kritik dijawab dengan bom molotov, dan ketika suara akademisi diancam dengan telepon gelap “atas nama institusi”, kita tidak sedang sekadar melihat aksi kriminal biasa. Kita sedang menyaksikan sebuah teknologi pembungkaman yang sistematis.

Rentetan peristiwa yang menimpa DJ Donny, aktivis Greenpeace Iqbal Damanik, konten kreator Sherly Annavita, hingga yang terbaru Profesor Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar, tentulah bukan sebuah kebetulan yang beruntun. Dari telur busuk, vandalisme, hingga ancaman penangkapan lewat telepon, benang merahnya jelas: sasaran mereka adalah individu yang memiliki daya gema (amplification) besar di ruang publik.

Jika kita membedah anatomi teror ini, tujuannya bukanlah untuk melukai secara fisik—setidaknya belum—melainkan untuk menghancurkan secara psikis. Ada tiga target utama yang dikehendaki oleh para “arsitek kegelapan” ini:

Efek Gentar (Chilling Effect): Teror ini tidak hanya ditujukan kepada korban, tapi kepada siapa pun yang menyaksikan. Pesannya jelas: “Jika Anda bicara, Anda tidak aman.” Ini adalah upaya menciptakan sensor diri (self-censorship) secara massal.

Delegitimasi Kritik: Dengan menggunakan simbol-simbol menjijikkan (bangkai, telur busuk), pelaku ingin merendahkan martabat sang pengkritik. Kritik yang substansial coba ditarik ke dalam lumpur stigmatisasi.

Uji Nyali Negara: Teror ini menguji apakah negara hadir sebagai pelindung atau justru menjadi penonton yang pasif. Ketika pelaku berani mencatut nama institusi seperti “Polresta” dalam meneror Zainal Arifin Mochtar, mereka sedang menantang otoritas hukum untuk membuktikan keberpihakannya.

Secara sosiologi politik, fenomena ini relevan dengan teori “Digital Repression” (Represi Digital) yang bertransformasi menjadi intimidasi fisik. Di era informasi, represi tidak lagi melulu soal penculikan di malam hari, melainkan penggunaan data pribadi (doxing) untuk melakukan “serangan presisi” ke ruang privat korban.

Selain itu, teori “Strategic Lawsuits Against Public Participation” (SLAPP) kini telah bermutasi menjadi “Strategic Terror Against Public Participation”. Jika dulu aktivis dibungkam lewat meja hijau yang melelahkan, kini mereka dibungkam lewat kecemasan di meja makan rumah mereka sendiri. Ini adalah upaya untuk merebut kembali narasi publik dari tangan warga sipil dan mengembalikannya ke kontrol kekuasaan atau kelompok kepentingan tertentu.

Data dari Amnesty International Indonesia mencatat tren yang mengkhawatirkan sepanjang tahun 2025. Terjadi ratusan serangan terhadap pembela HAM dan aktivis, di mana polanya kini semakin “kasar” dan “nyata”.

Jika kita melihat kronologinya, ada pergeseran metode yang sangat metodis melalui beberapa tahap. Tahap pertama adalah delegitimasi digital. Korban diserang lewat buzzer, difitnah, atau mengalami peretasan akun.

Tahap berikutnya yakni melalui doxing dan surveilans. Data pribadi korban (alamat rumah, nomor telepon keluarga) disebarkan untuk menciptakan rasa tidak aman yang konstan.

Selanjutnya tahap intimidasi simbolik. Pengiriman bangkai ayam atau telur busuk. Ini adalah pesan purba yang berarti: “Kami tahu di mana Anda tidur, dan kami bisa menyentuh Anda kapan saja.”

Yang terakhir adalah tahap kekerasan fisik terbuka. Pelemparan bom molotov atau perusakan properti, seperti yang dialami DJ Donny adalah contohnya.

Yang paling mengusik nalar publik adalah kemiripan pola di berbagai kasus namun minimnya pengungkapan aktor intelektual. Usman Hamid dari Amnesty International menegaskan, “Jika teror ini berlalu tanpa pengusutan, negara seolah-olah memberikan restu diam-diam (silent endorsement) terhadap kekerasan.”

Penggunaan identitas institusi seperti “Polresta” dalam meneror Zainal Arifin Mochtar bukan sekadar penipuan biasa. Ini adalah pembajakan simbol negara untuk melegitimasi ketakutan. Jika institusi penegak hukum tidak segera membersihkan namanya dengan menangkap pelaku, maka kepercayaan publik akan runtuh, dan masyarakat akan menganggap bahwa hukum hanyalah alat bagi mereka yang punya kuasa untuk menyewa “tangan-tangan gelap”.

Dalam sebuah demokrasi yang sehat, perbedaan pendapat adalah bahan bakar kemajuan. Namun, maraknya teror ini menunjukkan adanya regresi demokrasi (kemunduran demokrasi). Ketika instrumen intimidasi digunakan untuk menghadapi diskursus publik, maka esensi demokrasi—yakni kedaulatan akal sehat—telah mati.

Dalam sebuah negara demokrasi yang sehat pula, kritik adalah detak jantung yang memastikan seluruh organisme demokrasi tetap hidup dan berfungsi. Tanpa adanya ruang bagi suara yang berbeda, demokrasi akan luruh menjadi sekadar prosedur formalitas—seperti pemilihan umum yang rutin—namun di dalamnya menyembunyikan substansi otoritarianisme yang beku.

Kritik menjadi pembeda utama antara negara yang dikelola dengan akal sehat dan negara yang dijalankan dengan tangan besi.

Secara struktural, kritik warga negara merupakan manifestasi dari “cabang kekuasaan keempat” yang melengkapi teori check and balances. Ketika lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif terjebak dalam kompromi politik atau kepentingan pragmatis, kritik publik hadir sebagai mekanisme koreksi dari luar sistem.

Ia menjadi benteng terakhir yang memastikan bahwa kebijakan publik tetap berpijak pada kepentingan rakyat banyak, bukan sekadar melayani segelintir elit. Dengan adanya kritik, kekuasaan tidak lagi menjadi absolut karena ia dipaksa untuk terus-menerus bercermin pada realitas sosial.

Dari sudut pandang sosiologis, kritik berperan vital sebagai safety valve atau katup pengaman bagi stabilitas negara. Di negara demokrasi, ketidakpuasan masyarakat disalurkan secara terbuka melalui tulisan, diskusi publik, maupun aksi massa. Saluran-saluran ini memungkinkan energi keresahan warga terdisipasi dengan cara yang bermartabat.

Sebaliknya, ketika kritik disumbat melalui teror atau kriminalisasi, ketidakpuasan tersebut tidak akan hilang; ia justru akan mengendap di bawah permukaan, berakumulasi, dan berpotensi meledak menjadi konflik sosial atau revolusi yang destruktif di masa depan.

Lebih jauh lagi, memberikan kritik adalah bentuk partisipasi warga negara dalam tingkat yang paling tinggi. Ada kesalahpahaman umum bahwa kewajiban warga negara selesai setelah mencoblos di bilik suara setiap lima tahun sekali. Padahal, mengkritik adalah wujud nyata dari kepedulian terhadap masa depan bangsa.

Maka seseorang yang bersedia melontarkan kritik sebenarnya sedang menginvestasikan waktu, tenaga, dan risikonya demi perbaikan keadaan. Sikap diam dan apatis justru merupakan ancaman paling nyata bagi keberlangsungan negara, karena ia membiarkan kesalahan tumbuh tanpa kendali.

Pada akhirnya, kritik berfungsi sebagai pengingat abadi akan hakikat “mandat” kekuasaan. Mengacu pada filsuf John Locke, pemerintah hanyalah pemegang mandat yang kekuasaannya berasal dari rakyat. Kritik menegaskan posisi pemerintah sebagai pelayan, bukan penguasa yang tanpa cela.

Di saat yang sama, kritik juga menjadi bahan bakar bagi inovasi kebijakan. Kebijakan yang tidak pernah diuji oleh sanggahan cenderung menjadi usang dan tidak relevan. Dengan menerima kritik, pembuat kebijakan dipaksa untuk berpikir lebih tajam dan mencari alternatif yang lebih presisi, sehingga risiko dampak negatif bagi masyarakat dapat diminimalisir sejak dini.

Persis seperti kata Albert Camus, “Kritik adalah satu-satunya bentuk keamanan yang kita miliki terhadap kegelapan.”

Kritisnya, jika pola ini terus berlanjut tanpa pengungkapan aktor intelektualnya, masyarakat akan sampai pada kesimpulan yang berbahaya: bahwa negara telah kehilangan monopoli atas penggunaan kekerasan, atau lebih buruk lagi, negara membiarkan kekerasan itu terjadi untuk kepentingan stabilitas semu.

Teror tumbuh subur dalam kegelapan dan keheningan. Cara terbaik melawan teror semacam ini bukanlah dengan bersembunyi, melainkan dengan menyalakan lampu setinggi-mungkin—yakni dengan transparansi hukum dan solidaritas publik.

Jika para pemikir dan pengkritik dibiarkan sendirian menghadapi “hantu-hantu” ini, maka yang tersisa di republik ini hanyalah gema suara kekuasaan tanpa kontrol.

Sudah saatnya aparat penegak hukum membuktikan bahwa mereka bukan sekadar nama yang dicatut untuk menakut-nakuti, melainkan benteng terakhir bagi kebebasan berpendapat. Sebab, demokrasi yang dibangun di atas pondasi ketakutan hanyalah sebuah tirani yang memakai topeng pilihan raya.(*)

BACA JUGA: Teror Email Bom Hantui 10 Sekolah di Depok: Tim Gegana Turun Tangan, Enam Lokasi Dinyatakan Aman

Exit mobile version