Jernih.co

Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 Sebagai Validator Nilai Rapor

Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, memastikan Kemendikdasmen telah mengantongi nama-nama pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pelaksanaan TKA. Kemendikdasmen telah melakukan monitoring, klarifikasi, dan evaluasi.

Oleh     :  Akmal Nasery Basral*

JERNIH– Lega. Itulah perasaan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti di awal tahun 2026. Penyebabnya karena Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 3–6 November 2025 berjalan lancar. Menandai kembalinya instrumen evaluasi akademik terstandar nasional.

Berdasarkan laporan pasca-ujian dan taklimat media Kemendikdasmen, partisipasi peserta mencapai 3,56 juta siswa kelas 12 (SMA/MA) dan kelas 12/13 (SMK) serta Paket C dari 4,1 juta murid.  Tingkat kehadiran mencapai 98,56 persen dari total peserta terdaftar, menunjukkan antusiasme yang sangat tinggi meskipun tes ini bersifat tidak wajib.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan media, atas dukungan serta sosialisasi yang masif sehingga pelaksanaan TKA memperoleh respons positif secara nasional,” puji Menteri Mu’ti.

Bukan Penentu Kelulusan

TKA berbasis Computer Based Testing (CBT) tanpa ujian manual. Di beberapa lokasi ada kendala yang muncul seperti pemadaman listrik akibat faktor cuaca, atau murid berhalangan hadir karena sakit, dapat ditangani melalui mekanisme ujian susulan.

Moda pelaksanaan CBT dilakukan dalam dua cara yakni daring (online) yang diikuti mayoritas satuan pendidikan (22.172 sekolah) dan semi-daring di daerah-daerah dengan keterbatasan struktur internet (4.516 sekolah).

Metode Penilaian TKA menggunakan Item Response Theory (IRT), yakni model 2-parameter logistik. Skor tidak hanya dihitung dari jumlah benar, tapi juga mempertimbangkan tingkat kesulitan soal.

Penetapan kategori capaian dilakukan secara transparan dengan melibatkan guru dari berbagai provinsi. Hasil TKA disajikan dalam empat kategori capaian, yaitu “kurang”, “memadai”, “baik”, dan “istimewa”. Disertai deskripsi kemampuan untuk membantu murid dan sekolah melakukan perbaikan pembelajaran secara terarah.

Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) digunakan sebagai validator nilai rapor untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan alat pemetaan mutu nasional, bukan sebagai penentu kelulusan murid,  namun dapat digunakan dalam sejumlah kebijakan, termasuk sebagai salah satu pertimbangan pada jalur seleksi masuk perguruan tinggi berdasarkan prestasi. Ini merupakan jalan tengah untuk mengembalikan wibawa akademik (akuntabilitas) tanpa mencabut hak guru dalam menentukan kelulusan siswa secara humanis dan lebih obyektif.

Menteri Mu’ti mengatakan hasil TKA akan disampaikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masing-masing murid. Berbagai masukan dan kritik yang diterima selama pelaksanaan TKA akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan ke depan. “Pada tahun mendatang, pelaksanaan TKA untuk jenjang SD dan SMP akan diintegrasikan dengan Asesmen Nasional (AN),” ujar Menteri Mu’ti. 

Integrasi Jalur Formal dan Non-Formal

Salah satu terobosan TKA 2025 adalah penyetaraan hasil belajar bagi siswa Pendidikan Kesetaraan (Paket C) yang merupakan adalah bentuk inklusivitas sosial. TKA memberikan “modal simbolik” (sertifikat standar) kepada lulusan non-formal agar memiliki posisi tawar yang setara di pasar kerja atau pendidikan tinggi, mengurangi stigma negatif yang selama ini melekat pada jalur luar sekolah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa TKA dirancang sebagai alat diagnosis nasional untuk membaca kondisi kemampuan akademik murid secara lebih jernih dan berkeadilan. “ TKA bukan sekadar menyajikan angka, melainkan menjadi dasar pengambilan kebijakan berbasis data guna meningkatkan mutu pembelajaran secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa hasil TKA tidak dimaksudkan untuk memberi label, merangking sekolah, atau perbandingan daerah dengan makna yang sempit. Hasil TKA berfungsi sebagai cermin bersama untuk memahami kebutuhan nyata pembelajaran di kelas. “Data TKA akan digunakan sebagai titik awal perbaikan kebijakan, penguatan pembelajaran mendalam, penyempurnaan kurikulum, serta peningkatan kualitas proses belajar-mengajar.”  

Pelanggaran Pelaksanaan

Meski begitu kelancaran TKA sedikit ternodai dengan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara di tingkat lapangan, kendati identitas mereka tidak diungkap secara gamblang.

Namun Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, memastikan Kemendikdasmen telah mengantongi nama-nama pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pelaksanaan TKA. Kemendikdasmen telah melakukan monitoring, klarifikasi, dan evaluasi.

“Pemberian sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95 Tahun 2025. Sanksi mulai dari teguran lisan sampai pemberian nilai nol (0) pada pelanggaran kategori berat. Langkah ini kami lakukan untuk menjaga integritas, keadilan, dan kredibilitas Tes Kemampuan Akademik,” ujar Faisal.

Ini untuk memastikan komitmen Kemendikdasmen untuk terus menyempurnakan pelaksanaan TKA sebagai instrumen pemetaan akademik nasional yang adil, kredibel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan Indonesia dalam mencapai ikhtiar Indonesia Emas 2045. [ ]

*Sosiolog, pengamat pendidikan.

Exit mobile version