Jernih.co

Tragedi Antrean Pasien BPJS, Rencana KRIS, dan Akreditasi Rumah Sakit Berbasis Outcome

Menkes harus berhenti memaksakan indikator seragam seperti KRIS dan akreditasi rumah sakit berbasis outcome realtime sebelum membenahi akar ketimpangan fasilitas kesehatan. Pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional rakyat, bukan kemurahan hati birokrasi yang bisa ditukar dengan angka statistik

Oleh     :  Rizky Adriansyah*

JERNIH– Kasus tragis meninggalnya Yurizal setelah terlantar 8 jam di ruang tunggu rumah sakit membongkar borok kronis sistem pelayanan kesehatan kita. Tragedi ini semakin menyakitkan saat oknum dokter dan tenaga kesehatan mencemooh pasien BPJS di media sosial dengan narasi merendahkan.

Di tengah gegap gempita Transformasi Kesehatan Nasional, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin justru lebih asyik melakukan drama verbal dengan merasa sedih dan gagal atas apa yang terjadi. Menkes tampak memanfaatkan momentum ini untuk menciptakan “framing” ketimbang membenahi sistem.

Seharusnya Menkes menyadari bahwa tragedi antrean BPJS adalah konsekuensi buruk atas bobroknya sistem pelayanan kesehatan di berbagai rumah sakit di Indonesia. Konsekuensi ini akan semakin parah jika rencana kebijakan KRIS dan akreditasi rumah sakit berbasis outcome realtime jadi diterapkan.

Kemenkes menyatakan rasio tempat tidur rumah sakit mencapai 1,4 per 1.000 penduduk di atas standar minimal WHO. Namun, statistik makro ini menutupi ketimpangan geografis yang ekstrem. Sebanyak 13 provinsi masih defisit ranjang karena fasilitas menumpuk di kota besar. Akibatnya, aplikasi Mobile JKN hanya memindahkan antrean fisik ke sistem digital. Di hilir, pasien tetap telantar di selasar IGD karena kapasitas rumah sakit rujukan selalu kelebihan beban.

Adanya stigma sistemik terhadap pasien BPJS juga kurang disadari Menteri Kesehatan. Hinaan “miskin harta, miskin akhlak” terhadap pasien BPJS bukan sekadar masalah etika personal profesi kesehatan. Ini adalah refleksi dari diskriminasi yang mengakar: pasien BPJS masih dianggap sebagai beban “gratisan” kelas dua, padahal mereka adalah pembayar iuran sah. Respons Menkes yang hanya sebatas “merasa sedih dan gagal” menunjukkan lemahnya komitmen kementerian dalam merombak budaya pelayanan kesehatan di rumah sakit di Indonesia.

Potensi masalah berikutnya adalah rencana kebijakan KRIS yang mengabaikan realitas di lapangan. Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mengalami penundaan berkali-kali justru menciptakan krisis baru. Ribuan rumah sakit daerah belum siap memenuhi aspek fisik 12 kriteria kamar standar.

Pembatasan maksimal empat ranjang per kamar otomatis memangkas total kapasitas tampung rumah sakit. Walaupun kebijakan KRIS belum dilaksanakan, banyak rumah sakit yang dipaksa menerapkan kebijakan ini. Pasien BPJS makin terjepit mencari kamar kosong, sementara regulasi besaran iuran pengganti sistem kelas masih abu-abu.

Penelantaran pasien dengan dalih “kamar penuh akibat transisi KRIS” secara terang-terangan melanggar Pasal 174 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini mewajibkan faskes mendahulukan penyelamatan nyawa gawat darurat tanpa hambatan administratif atau alasan fasilitas.

Pemerintah telah membiarkan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Kesehatan tentang hak pelayanan non-diskriminatif menjadi regulasi “macan tanpa taring”. Sanksi pembekuan izin faskes atau pencabutan surat izin praktik (SIP) bagi nakes diskriminatif hampir tidak pernah dieksekusi secara transparan.

Lalu, Menkes juga merencanakan akreditasi berbasis outcome real-time di seluruh rumah sakit. Kebijakan ini juga justru berpotensi memicu masalah baru yang  lebih berbahaya. Demi menjaga rapor outcome digital tetap hijau secara real-time, rumah sakit akan cenderung melakukan seleksi pasien (cherry-picking).

Pasien BPJS dengan komplikasi berat dan risiko kematian tinggi berpotensi ditolak atau dioper ke faskes lain agar tidak merusak statistik performa rumah sakit. Selain itu, RS di daerah terpencil yang keterbatasan alat dan dokter spesialis akan langsung dicap “gagal” oleh sistem yang justru makin memperburuk mutu layanan.

Simpulannya, Menkes harus berhenti memaksakan indikator seragam seperti KRIS dan akreditasi rumah sakit berbasis outcome realtime sebelum membenahi akar ketimpangan fasilitas kesehatan. Pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional rakyat, bukan kemurahan hati birokrasi yang bisa ditukar dengan angka statistik. Tabik. []

**Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Sumatera Utara

 Edit Post

Exit mobile version