Jernih.co

UU Pusat Finansial Internasional Indonesia Resmi Berlaku: dari Janji Regulasi Menuju Bukti Eksekusi

Kekhawatiran lain, yaitu potensi PFII menjadi sarang pencucian uang, juga tampak telah diantisipasi lewat desain kelembagaan. Dewan Pertimbangan PFII disebut akan diisi unsur Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK): Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS, dengan ruang terbuka bagi masuknya PPATK. Di level operasional, Lembaga Pengatur dan Pengawas Jasa Keuangan (LPJK PFII), menurut kutipan Pasal 29 dan 31, diberi wewenang mengatur, mengawasi, memeriksa, hingga menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha sektor keuangan di kawasan tersebut, dan tetap bertanggung jawab kepada Gubernur PFII serta diawasi Dewan PFII.

Oleh     :  Hotman Auditua*

JERNIH– Apa yang sebelumnya hanya rancangan kini menjadi kenyataan. Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V, Selasa (21/7/2026), Ketua DPR, Puan Maharani, resmi mengetuk palu pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII), kurang dari tiga bulan sejak pembahasan pertama dimulai.

Undang-undang ini tersusun dalam 10 bab dan 73 pasal, membengkak dari naskah akademik awal yang hanya memuat 8 bab dan 53 pasal, hasil pembahasan intensif Panitia Kerja selama 19 hari. PFII bukan lagi sekadar gagasan ambisius pemerintah, melainkan mandat hukum yang mengikat dan siap dieksekusi.

Optimisme pun mengalir dari kalangan ekonom. Ekonom Bank BTN, Myrdal Gunarto, menilai PFII berpotensi menjadi game changer daya saing investasi Indonesia di ASEAN, asalkan memposisikan diri sebagai pusat keuangan komplementer yang menguasai ceruk pembiayaan ekonomi hijau, keuangan syariah, dan sektor riil, bukan menyaingi Singapura secara head-to-head. Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas, Fakhrul Fulvian, menambahkan bahwa PFII berpeluang menjadi domestic dollar ecosystem yang membuat devisa hasil ekspor dan dana investor tetap berputar di dalam negeri, bukan lari ke Singapura, Hong Kong, atau London. Optimisme ini beralasan, sebab UU PFII memang dirancang dengan instrumen insentif yang konkret dan struktur kelembagaan yang jauh lebih matang dibanding draf awal.

Ketika Kritik Dijawab dengan Pasal

Sebelumnya, kritik terbesar terhadap RUU PFII adalah kekhawatiran munculnya “negara dalam negara” akibat pengadilan khusus dan rezim hukum yang terpisah dari sistem nasional. Menurut kutipan yang dilaporkan CNBC Indonesia, kekhawatiran itu tampak sudah dijawab secara eksplisit. Pasal 39 ayat 1 disebut memberi Pengadilan PFII kewenangan eksklusif atas perkara komersial dan kontraktual di kawasan tersebut, tetapi perkara pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan negeri, dengan penanganan yang mengedepankan mekanisme keadilan restoratif.

Lebih jauh, Pasal 39 ayat 11, masih menurut laporan yang sama, mewajibkan minimal satu hakim agung Mahkamah Agung duduk dalam setiap majelis Pengadilan PFII, sementara Pasal 41 menegaskan ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat Presiden melalui usulan Dewan PFII yang disalurkan lewat Ketua Mahkamah Agung. Desain ini memastikan PFII tetap terikat pada rantai kedaulatan hukum nasional, bukan enklave yang berdiri sendiri.

Kekhawatiran lain, yaitu potensi PFII menjadi sarang pencucian uang, juga tampak telah diantisipasi lewat desain kelembagaan. Dewan Pertimbangan PFII disebut akan diisi unsur Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK): Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS, dengan ruang terbuka bagi masuknya PPATK. Di level operasional, Lembaga Pengatur dan Pengawas Jasa Keuangan (LPJK PFII), menurut kutipan Pasal 29 dan 31, diberi wewenang mengatur, mengawasi, memeriksa, hingga menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha sektor keuangan di kawasan tersebut, dan tetap bertanggung jawab kepada Gubernur PFII serta diawasi Dewan PFII. Artinya, PFII tidak dirancang sebagai kawasan minim pengawasan seperti stigma tax haven konvensional, melainkan kawasan berinsentif tinggi dengan pengawasan berlapis yang sudah built-in dalam undang-undang.

Soal insentif pajak, UU PFII juga menunjukkan kehati-hatian yang terukur. Pasal 48 ayat 2, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, memberikan tax holiday PPh hingga 50 tahun bagi kegiatan usaha sektor inti dan investasi subjek pajak luar negeri, tetapi fasilitas ini disebut hanya berlaku bagi pihak yang memenuhi kualifikasi tertentu sesuai Pasal 48 ayat 4. Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal, dalam pernyataan yang dikutip media yang sama, menjamin insentif ini tidak akan melanggar kesepakatan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) sebesar 15 persen yang mengikat perusahaan multinasional di mana pun mereka beroperasi. Dengan kata lain, kemurahan hati insentif PFII tetap dikawal agar tidak berubah menjadi kendaraan penghindaran pajak yang merusak reputasi Indonesia di forum internasional.

Jangan Tidak Berhenti di Atas Kertas

Meski desain besar UU PFII sudah cukup solid, keberhasilannya tetap bergantung pada bagaimana ketentuan yang didelegasikan kepada peraturan turunan, mulai dari Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan, hingga Peraturan Dewan PFII, benar-benar diisi dengan semangat kehati-hatian yang sama. Setidaknya ada empat langkah konkret yang perlu dikawal.

Pertama, keanggotaan PPATK dalam Dewan Pertimbangan PFII semestinya dikunci sebagai keharusan, bukan opsi. Hekal sendiri mengakui dalam wawancara dengan CNBC Indonesia bahwa keputusan akhir soal ini “diserahkan kepada Presiden”, padahal unsur inilah yang paling menjawab kekhawatiran publik soal pencucian uang. Peraturan Presiden yang mengatur lebih lanjut kelembagaan PFII, sebagaimana diamanatkan Bab IV menurut ringkasan MUC Consulting (2026), adalah momentum tepat untuk menegaskan keanggotaan PPATK sebagai mandatori, sejalan dengan rekomendasi Guru Besar Undiksha, Prof Dewa Gede Sudika Mangku, soal pengawasan berlapis (CNBC Indonesia, 2026).

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur kriteria kualifikasi tertentu penerima tax holiday 50 tahun, turunan dari Pasal 48 sebagaimana dilaporkan di atas, perlu secara eksplisit mensyaratkan substansi ekonomi, seperti kehadiran fisik, jumlah tenaga kerja, dan aktivitas riil di PFII, bukan sekadar pendaftaran administratif. Syarat ini penting agar fasilitas benar-benar menarik investasi baru, bukan sekadar rebranding modal yang sudah ada di Indonesia lewat skema round-tripping.

Ketiga, kriteria golden visa dalam aturan turunan Pasal 65, yang menurut kutipan CNBC Indonesia mensyaratkan “kualifikasi tertentu” seperti besaran investasi dan keahlian, perlu memuat kewajiban uji tuntas atas sumber dana investor maupun pemilik family office, bekerja sama dengan LPJK PFII dan PPATK. Tanpa mekanisme ini, kemudahan residensi bagi Ultra High Net Worth Individual berisiko dimanfaatkan sebagai jalur masuk dana yang tidak jelas asal-usulnya.

Keempat, Peraturan Dewan PFII yang menetapkan kebijakan strategis kawasan, sebagaimana wewenang yang menurut kutipan pasca-pengesahan CNBC Indonesia (24/7/2026) diatur dalam Pasal 16, sebaiknya secara eksplisit memuat kewajiban keterkaitan usaha lokal dan penyerapan tenaga kerja Bali, agar manfaat ekonomi PFII tidak hanya dinikmati investor global, tetapi juga masyarakat di sekitar kawasan. Perlu dicatat, penomoran pasal kelembagaan PFII sempat berubah beberapa kali sepanjang pembahasan RUU sebelum disahkan, sehingga rujukan pasal spesifik dalam tulisan ini konsisten mengacu pada versi yang dilaporkan media setelah UU resmi berlaku, bukan draf-draf sebelumnya.

Sebagai catatan tambahan, desain kelembagaan PFII juga tampak memperhitungkan perlindungan hukum bagi lembaga pengelolanya. Draft RUU PFII sebelumnya secara eksplisit menyebutkan bahwa LP PFII tidak dapat dipailitkan kecuali dalam kondisi insolven yang ditetapkan Dewan PFII, dengan aset yang dilindungi dari penyitaan pihak mana pun kecuali yang telah dijaminkan untuk pinjaman sah (Tribunnews, 2026). Substansi perlindungan semacam ini lazim ditemukan pada lembaga pengelola kawasan ekonomi khusus di berbagai negara, dan kemungkinan besar tetap dipertahankan di UU final, meski redaksi nomor pasalnya belum dapat dikonfirmasi ulang pasca-pengesahan.

Pelajaran Bersama

Pengesahan UU PFII menandai berakhirnya masa perdebatan wacana dan dimulainya babak pembuktian. Undang-undang yang disahkan menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR mendengarkan kritik publik: kedaulatan hukum dijaga lewat keterlibatan Mahkamah Agung di Pengadilan PFII, risiko pencucian uang diantisipasi lewat pelibatan otoritas KSSK dan ruang bagi PPATK, dan insentif pajak dijaga tetap patuh pada standar pajak minimum global.

Namun, kekuatan di atas kertas ini baru akan benar-benar teruji lewat puluhan peraturan turunan yang akan disusun dalam beberapa bulan ke depan. Jika aturan pelaksana dirancang dengan kehati-hatian yang sama seperti undang-undang induknya, PFII punya peluang nyata menjadi rumah baru bagi modal global, sekaligus bukti bahwa Indonesia mampu membangun pusat keuangan internasional tanpa mengorbankan kedaulatan dan akuntabilitas. []

* Hotman Auditua S,S.E.,M.E.M.Si.,BKP; Pemerhati Kebijakan Fiskal dari Universitas Indonesia

Exit mobile version