Prof. Yuddy menilai, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah justru menunjukkan konsistensi Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga independensi penegakan hukum. Selama ini, kata dia, Presiden berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, baik di berbagai forum dalam negeri maupun pada forum internasional seperti Forbes Global CEO Conference 2025.
JERNIH– Polemik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan proses hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan izin Presiden Prabowo Subianto dinilai tidak memiliki dasar dalam sistem hukum Indonesia.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional, Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tidak ada satu pun ketentuan yang mensyaratkan persetujuan Presiden, termasuk terhadap mantan pejabat tinggi negara.
“Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik yang diatur secara tegas dalam KUHAP. Tidak ada norma hukum, baik dalam KUHAP, KUHP, maupun peraturan perundang-undangan lainnya, yang mengharuskan adanya izin Presiden. Menghadirkan syarat yang tidak dikenal undang-undang justru bertentangan dengan prinsip negara hukum,” kata Prof. Yuddy dalam keterangan tertulis.
Menurut mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu, Indonesia menganut prinsip equality before the law, yakni setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. “Konstitusi kita tidak mengenal kekebalan hukum karena kedekatan dengan Kepala Negara. Siapa pun, sekalipun pernah menduduki jabatan strategis atau memiliki hubungan dekat dengan penguasa, tetap tunduk pada mekanisme hukum yang sama ketika diduga melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Yuddy menilai, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah justru menunjukkan konsistensi Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga independensi penegakan hukum. Selama ini, kata dia, Presiden berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, baik di berbagai forum dalam negeri maupun pada forum internasional seperti Forbes Global CEO Conference 2025.
“Apa yang kita saksikan hari ini adalah pembuktian dari komitmen tersebut. Ketika seorang mantan pejabat tinggi kejaksaan tetap diproses sesuai mekanisme hukum, itu menunjukkan Presiden tidak menggunakan kekuasaannya untuk melindungi siapa pun. Ini bukan retorika, tetapi fakta yang dapat dilihat publik,” katanya.
Dari perspektif ilmu politik, Yuddy mengatakan independensi aparat penegak hukum merupakan salah satu syarat utama tegaknya pemerintahan yang demokratis. Karena itu, menggiring opini seolah-olah penyidik harus memperoleh izin Presiden sebelum bekerja justru bertentangan dengan semangat reformasi yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade.
“Kalau Presiden harus memberi izin sebelum penyidik menetapkan tersangka, itu justru kemunduran serius bagi demokrasi. Presiden Prabowo memilih posisi yang benar secara konstitusional, yaitu tidak mencampuri proses hukum dan membiarkan aparat bekerja sesuai kewenangannya,” ujar Duta Besar RI untuk Ukraina, Georgia, dan Armenia periode 2017–2021 itu.
Yuddy juga mengingatkan agar nama Presiden tidak ditarik ke dalam strategi pembelaan perkara pidana. Selain tidak memiliki dasar hukum, langkah tersebut dinilainya berpotensi membentuk persepsi yang keliru di tengah masyarakat. “Kita harus jujur. Ketika nama Presiden diseret ke dalam perkara pidana seseorang, publik bisa memperoleh kesan seolah-olah ada campur tangan kekuasaan dalam proses hukum. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Presiden memilih menjaga jarak dan membiarkan hukum bekerja. Sikap konstitusional seperti itu seharusnya dihormati, bukan dipelintir menjadi narasi politik,” katanya.
Ia menambahkan, membela klien merupakan hak setiap advokat yang dijamin undang-undang. Namun pembelaan, menurutnya, semestinya dibangun melalui argumentasi hukum di ruang persidangan, bukan dengan menghadirkan narasi politik yang tidak memiliki pijakan normatif.
“Publik Indonesia sudah semakin dewasa. Masyarakat dapat membedakan mana pembelaan hukum yang sah dan mana upaya membangun opini yang tidak ditopang dasar hukum,” ujarnya.
Yuddy meyakini, konsistensi Presiden Prabowo menjaga jarak dari setiap proses penegakan hukum, termasuk dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat maupun figur yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan, akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah sekaligus memperkokoh konsolidasi demokrasi di Indonesia. []
