Jika melihat kepada sistem jual beli online yang kebanyakan terjadi sekarang, transaksi ini mirip atau penerapan dari akad salam atau istishna’ yang telah ada pada zaman Nabi.
PERKEMBANGAN teknologi yang semakin pesat, sangat mempengaruhi perubahan pada perilaku masyarakat dalam aktifitas muamalah, terutama dalam kegiatan jual beli atau berbelanja. Pada saat ini media sosial menjadi instrumen yang sangat banyak digunakan oleh masyarakat dikarenakan sangat mudahnya melakukan transaksi jual beli.
Selain karena cara transaksinya yang mudah, baik bagi penjual maupun pembeli. Bagi penjual tidak membutuhkan biaya yang besar untuk berniaga, begitu juga bagi pembeli online justru sering kali menawarkan berbagai promo yang tentunya menarik minat masyarakat. Dengan hanya menggunakan media elektronik, kita dapat dengan mudah membeli dan mencari kebutuhannya.
Jual beli sendiri masuk kedalam kegiatan muamalah didalam ajaran agama islam. Hukum dasar muamalah adalah Al- Ibahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Oleh sebab itu, dasar hukum jual beli online sama seperti jual beli dan akad As-Salam yaitu diperbolehkan dalam agama islam. Dalam jual beli baik online maupun offline ada yang halal dan ada juga yang haram. Disini akan dijelaskan jual beli online dalam perspektif hukum islam.
Jual beli online bisa dikategorikan jual beli yang tidak tunai. Karena biasanya dalam sistem jual beli online ini, ketika terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, penjual dan pembeli, maka penjual meminta untuk dilakukan pembayaran, setelah itu barulah barang yang dipesan akan dikirimkan.
Jika melihat kepada sistem jual beli online yang kebanyakan terjadi sekarang, transaksi ini mirip atau penerapan dari akad salam atau istishna’ yang telah ada pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika penerapannya sama dengan akad salam atau istishna’ yang ada, maka jual beli online ini halal di dalam Islam. Dalil kebolehan melakukan akad tersebut adalah diantaranya hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dengan waktu satu dan dua tahun. maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak).” (Muttafaqun ‘alaih).
Oleh karena itu, dalam transaksi jual beli online, pada saat pembeli memesan barang yang ditawarkan, penjual perlu mengonfirmasi kepada pembeli dengan jujur tanpa ada unsur penipuan, sehingga dalam transaksi tersebut tidak ada pihak yang bertransaksi merasa dirugikan. Allahu a’lam bishowab. [Daaruttauhiid.org]