Site icon Jernih.co

Hukum Tidak Mendengar Khutbah Jum’at Secara Sengaja

Imam Syafii dalam kitab Al-Umm menjelaskan, barang siapa yang tidak dapat mendengar khutbah maka mustahab baginya untuk diam.

SALAH satu rangkaian sholat jumat adalah mendengarkan khutbah sebelum melaksanakan sholat dua rakaat. Dalam khutbah jumat ada rukun yang harus disampaikan oleh khatib. Namun, sebagian mungkin masih terlihat nyantai bermain gadget di rumahnya, sebagian masih sibuk dengan kegiatannya dan masih banyak hal lagi yang melatarbelakangi keterlambatan mereka.

Padahal, anjuran mendengarkan khutbah dirumuskan berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan apabila dibacakan Al Quran (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf, ayat 204).

Dalam pandangan fiqih, bagaimana hukum sengaja terlambat atau tidak ikut mendengarkan khutbah? Menurut mayoritas mufassirin, kata “al-Quran” dalam ayat tersebut ditafsiri dengan khutbah. Atas dasar ayat tersebut, ulama menyimpulkan kesunahan bagi jamaah untuk mendengarkan dan memperhatikan khutbah secara seksama.

Agama melarang segala bentuk aktivitas yang melalaikan diri untuk berangkat Jumatan sejak muadzin mengumandangkan azan kedua (saat khatib duduk di atas mimbar). Aktivitas yang dimaksud meliputi jual beli, bermain gadget, bahkan yang bersifat ibadah sekalipun seperti membaca Al-Qur’an. Larangan tersebut berlandaskan firman Allah:

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah, ayat 9). 

Perumpaan dengan keharaman jual beli dalam ayat di atas, segala bentuk aktivitas yang dapat melalaikan diri untuk berangkat jumatan. Larangan jual beli dalam ayat di atas berlaku untuk orang yang berkewajiban melaksanakan Jumat.

Imam Syafii dalam kitab Al-Umm menjelaskan, barang siapa yang tidak dapat mendengar khutbah maka mustahab baginya untuk diam. Beliau menyebut, bagi orang yang tidak dapat mendengar khutbah sama sekali maka tidak dimakruhkan baginya membaca (ayat Alquran) di dalam hati, berzikir mengingat Allah, dan tidak berbicara dengan orang lain,”. Imam Syafii menyebut bahwa tidaklah mengapa apabila seseorang berzikir menyebut nama Allah di dalam hati, atau bertakbir, mengucap tahlil, bertasbih selagi ia tidak mendengar khutbah sama sekali. Allahu a’lam bishowab [Daaruttauhiid.org]

Exit mobile version