Site icon Jernih.co

Ini Isi Paduan Pelaksanaan Kurban dan Salat Iduladha dari Kemenag

Menag menyarankan masyarakat yang melakukan penyembelihan hewan kurban hendaknya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), guna mencegah penyebaran PMK.

JERNIH-Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi

Tujuan menerbitkan panduan penyelenggaran pelaksaanaan Kurban dan Salat Iduladha tahun 1443 Hijriah. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada umat islam dalam menjalan ibadah tersebut.

“Edaran ini mengatur tentang prokes saat salat hari raya Iduladha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Iduladha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keteranganya, pada Minggu, (26/6/2022).

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK,” Kata Menag menambahkan.

Berikut ini isi panduan dalam SE tersebut;

Ketentuan Umum

  1. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam
  2. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan
  3. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah
  4. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah
  5. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing
  6. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala
  7. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan

Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:

1. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

2. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

  4.   Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

 Kriteria hewan kurban:

  1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
  2. cukup umur, yaitu:
    • unta minimal umur 5 (lima) tahun
    • sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
    • kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3. Kondisi hewan sehat, antara lain:

5. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH

6. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

7. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini

Apabila masyarakat masih berkurban, ia meminta untuk memastikan bila hewan kurban itu dalam keadaan sehat hingga tahapan penyembelihan. Menag menyarankan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH), guna mencegah penyebaran PMK.

“Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,”. (tvl)

Exit mobile version