Site icon Jernih.co

Ini Ketentuan Tempat Ibadah Selama Ramadan 2022

Surat edaran dimaksud untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

JERNIH-Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 06/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah yang mengatur ketentuan kapasitas tempat ibadah selama Ramadan 2022.

Masyarakat dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah dengan kapasitas 100 persen pada wilayah yang masuk kategori PPKM level 1.

“Untuk tempat ibadah di kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Rabu 30 Maret.

baca juga: Ramadhan 2022 Tak Ada Sweeping Warung Makan yang Berjualan

Kemudian untuk wilayah yang masuk PPKM level 2 dan 3 juga diatur dalam SE tersebut yakni tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjamaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk kawasan level 3, jemaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Menurut Menag penerbitan surat edaran dimaksud untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Pengaturan kapasitas jemaah tersebut juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18/2022. Masyarakat diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan meski pemerintah telah melonggarkan beberapa aturan.

baca juga: Mau Belanja Ramadan? Kenali Phishing Berkedok Promosi Belanja

Beberapa ketentuan lain yang tertuang dalam surat edaran tersebut, di antaranya;

Exit mobile version