Menurut masyarakat Lapas over kapasitas lebih rentan penularan dibanding tahanan KPK.
JERNIH-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberi tanggapan berbagai kritik yang ditujukan pada lembaga yang dipimpinnya menyangkut vaksinasi Covid-19 terhadap tahanan KPK.
Firly meminta masyarakat memahami, kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap segenap warganya sesuai amanat alinea keempat UUD 1945. Dengan tidak membedakan status warga negara tersebut.
Dengan dasar itulah maka setelah melaksanakan vaksinasi terhadap seluruh insan dan pihak di lingkungan lembaga antirasuah, KPK juga memberi vaksinasi Corona pada tahanan KPK. Terlebih 20 orang tahanan KPK terkonfirmasi positif Covid-19.
“Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif Covid-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31%) dan bahkan ada pegawai sampai meninggal dunia,” kata Firly beberapa hari lalu.
Pelaksanaan vaksinasi Corona bagi petugas dan tahanan dilingkungan KPK dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19. Vaksinasi Corona bukan saja untuk pegawai dan tahanan, namun juga dilakukan terhadap seluruh pihak di lingkungan KPK termasuk petugas kantin, keamanan dan kebersihan, hingga jurnalis.
Di sisi lain, Firli memahami respon kecewa dari masyarakat atas kebijakan tersebut. Namun Firly kembali mengingatkan bahwa KPK mempunyai kewajiban untuk memastikan keselamatan jiwa pihak-pihak yang berada di lingkungan lembaga antirasuah, termasuk para tahanan.
“Kami sangat memahami atas beberapa respons tersebut, tapi kami juga berkewajiban untuk menjaga keselamatan jiwa setiap orang termasuk tahanan,” kata Firli lebih lanjut.
Jenderal bintang tiga ini kemudian menambahkan bahwa tahanan KPK dapat menjadi pihak yang tertular Covid-19 namun juga bisa menjadi pihak yang menularkan Covid-19. Hal itu disebabkan oleh interaksi para tahanan dengan berbagai pihak, di antaranya petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, hingga kuasa hukum.
“KPK memandang penting melakukan vaksinasi tahanan karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut,”
Dari total 61 orang tahanan KPK, yang telah divaksinasi berjumlah 39 orang tahanan dan untuk 22 tahanan lainnya dilakukan penundaan karena alasan kesehatan. (tvl)