Site icon Jernih.co

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wagub Lampung

JAKARTA – Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Halim rencananya bakal diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap, terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dengan tersangka eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka MUS (mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Menurut Febri, Chusnunia diperiksa sebagai mantan Bupati Lampung Timur yang mulai menjabat sejak Februari 2016 hingga Juni 2019, sebelum dilantik sebagai Wakil Gubernur Lampung.

Sehari sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo. “(Diperiksa) terkait tindak pidana korupsi suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2018,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, Mustafa (MUS) sebagai tersangka pada 30 Januari 2019. Diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Bahkan dengan kisaran fee sebesar 10-20 persen dari nilai proyek di lingkungan Dinas Bina Marga.

Sejak menjabat, Mustafa diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp95 miliar. Juga tak pernah melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebelumnya, Mustafa divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan pidana tiga tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Exit mobile version