Site icon Jernih.co

Menaker : Tak Benar Dana JHT Dipakai Pemerintah

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, sepanjang tahun 2021, dana yang dikelola pihaknya mencapai Rp 372,5 triliun. Dia menyebutkan, sebanyak 65 persen diinvestasikan ke obligasi dan surat berharga lainnya. Penanaman modal sebanyak 65 persen dari Rp 372,5 triliun itu, 95 persennya diinvestasikan ke surat utang negara atau SUN.

JERNIH-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah isu yang menyebut pemerintah memakai dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dia bilang, dana itu ada dalam posisi aman dan dikelola secara transparan dengan prinsip kehati-hatian.

Siapapun, dalam hal ini pekerja, Ida bilang masih bisa mengakses dana JHT untuk mengetahui berapa banyak uang miliknya, hasil pengembangannya berapa, dan tentu tak bisa digunakan selain peserta juga ahli waris jika pemilik terdaftarnya meninggal dunia.

Dalam tayangan podcast Dedy Corbuzier, pengelolaan dana JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan dijamin pemerintah. Sementara, tiap proses pengelolaannya diawasi dewan pengawas dari luar yakni OJK, BPK, KPK dan DJSN.

“Siapa Dewas BPJS Ketenagakerjaan? Di situ ada unsur pemerintah, pengusaha, dan unsur peserta yaitu dari serikat pekerja atau buruh,” kata Ida.

Kecurigaan dipakainya dana JHT guna mendanai proyek tertentu yang tengah digarap pemerintah, muncul setelah diputuskan bahwa dana ini baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun. Ida dengan tegas mengatakan kalau uang itu tidak dipakai pemerintah. Sebaliknya, dana itu dikelola dengan pemberian imbal hasil kompetitif yakni, minimal setara rata-rata bunga depositu counter rate bank milik pemerintah.

“Tidak benar [dipakai pemerintah]. Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida.

Selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja namun belum berusia 56 tahun, maka pekerja bisa mengajukan pengambilan JHT paling banyak 10 persen untuk keperluan persiapan pensiun atau 30 persen dari saldo guna keperluan pengambilan rumah. Tentu saja, syarat utamanya tela memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun.

Kecurigaan dipakainya dana JHT untuk mengongkosi proyek tertentu yang digarap pemerintah, pertama kali muncul dari pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, yang menduga ditundanya pembayaran klaim JHT hingga usia 56 tahun, karena ada masalah lain yakni tak cukupnya dana yang sudah terkumpul.

Tentu saja, kecurigaan itu menyasar pada dugaan dipakainya uang itu untuk program lain.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, sepanjang tahun 2021, dana yang dikelola pihaknya mencapai Rp 372,5 triliun. Dia menyebutkan, sebanyak 65 persen diinvestasikan ke obligasi dan surat berharga lainnya. Penanaman modal sebanyak 65 persen dari Rp 372,5 triliun itu, 95 persennya diinvestasikan ke surat utang negara atau SUN.

Berdasar laman Kemenkeu.go.id, SUN merupakan surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokok-nya oleh negara, sesuai masa berlakunya. Sementara dasar penerbitan Surat Utang Negara, diatur dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2002 tentang SUN.

Undang-Undang ini memastikan bahwa SUN diterbitkan hanya untuk tujuan tertentu dan pemerintah wajib membayar bunga juga pokok-nya yang jatuh tempo. Sementara jumlah yang diterbitkan setiap tahunnya, dikonsultasikan dengan Bank Indonesia kemudian disetujui DPR RI.

Sementara tujuan penerbitannya antara lain, membiayai defisit APBN, menutup kekurangan kas jangka pendek dan mengelola portofolio utang negara. Sedangkan dana guna pembayaran bunga dan pokok SUN, disediakan dalam APBN.

Selanjutnya, sebanyak 15 persen dari dana milik pekerja juga buruh yang dipegang BPJS Ketenagakerjaan, diinvestasikan dalam bentuk deposito dan mayoritas yakni 97 persennya, ditempatkan di bank BUMN juga BPD. Selanjutnya, sebanyak 12,5 persen ditanam di bidang saham yang didominasi saham blue chip pada kategori LQ45.

“Sebanyak 7% diinvestasikan pada instrumen reksa dana yang berisi saham blue chip dan 0,5% diinvestasikan pada properti dan penyertaan langsung,” kata dia.[]

Exit mobile version