Site icon Jernih.co

Polri Ungkap Penipuan dengan Modus Bypass Transaksi Melalui Email

“Dari ketiga tersangka ini, masih ada seorang tersangka yang diduga WNA ialah yang kami duga sebagai mastermind, orang Indonesia menyiapkan dokumen-dokumennya,” kata Sigit.

JERNIH-Bareskrim Polri berhasil mengungkap penipuan pembelian ventilator dan monitor COVID-19 oleh sindikat internasional. Para pelaku yang berjumlah tiga orang warga negara Indonesia (WNI) berhasil ditangkap. Sementara satu orang berinisial B warga negara asing (WNA), yang diduga sebagai otak penipuan masih dalam pencarian.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang hadir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penipuan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (7/9/2020).

Penipuan berawal dari kontrak jual beli antara perusahaan asal Italia yaitu Althea Italy dan perusahaan asal Cina yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics. Mereka mengikat kontrak jual beli peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19.

Setelah beberapa kali melakukan pembayaran pada rekening sesuai perjanjian, tiba-tiba terjadi perubahan rekening pembayaran melalui email.

“Setelah dilakukan beberapa kali pembayaran, kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia yang menginformasikan perubahan rekening untuk pembayaran. Dalam pesan email yang masuk tersebut, rekening untuk pembayaran diubah menggunakan bank di Indonesia,” kata Sigit.

Interpol Indonesia mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia. Selanjutnya informasi itu diteruskan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dari hasil penyelidikan dan kerjasama antara Interpol Italia, Interpol Indonesia dan dibantu tim dari PPATK, Bareskrim Polri mendeteksi tindak pidana yang dilakukan sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email Compromise) perusahaan Althea Italy.

“Atas kerja sama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu rekan-rekan PPATK kita berhasil menangkap pelaku di mana kita tangkap di 3 tangkap yaitu di Jakarta di Padang dan kemudian di Bogor, jadi dari kegiatan tersebut maka kita telah mengamankan uang pada rekening penampungan yang ada di rekening bank Syariah senilai Rp 56 M,” kata Sigit menambahkan.

Korban, yakni perusahaan Althea Italy diketahui telah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp 58.831.437.451,00.

Sigit kemudian mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka yaitu SB, R dan TP berperan membuat perusahaan fiktif hingga mengurus kelengkapan administrasi palsu.

“Adapun peran para tersangka yaitu, saudara SB berperan sebagai direktur CV Zhenzhen, direktur CV Mageba dan Zed Trading. Yang bersangkutan membuat perusahaan fiktif dan membuat rekening penampungan,” kata Sigit lebih lanjut.

Selanjutnya tersangka kedua berinisial R berperan sebagai komisaris perusahaan palsu bernama CV Zhenzhen. Dia berperan membuat rekening di Bank Mandiri Syariah. Sedangkan tersangka ketiga, yakni TP berperan mengurus kelengkapan berkas dan administrasi palsu.

“Saudara R, peran sebagai komisaris CV Zhenzhen. Membantu membuat rekening CV Zhenzhen. Kemudian saudara TP, membut surat pengajuan pembukaan blokir rekning CV Zhenzhen dan membuat kelengkapan administrasi palsu untuk upaya membuka blokir rekening CV Zhenzhen,” .

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya Bareskrim Polri telah menetapkan inisial B sebagai DPO. B sendiri merupakan Warga Negara Asing (WNA).

“Saudara B, WNA, saat ini masih dalam pencarian oleh tim dari Siber Bareskrim Polri,”.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 19 Tahun 2016, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 4, 5, 6, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010. (tvl)

Exit mobile version