Indonesia menegaskan untuk tidak akan pernah mengakui keabsahan klaim apa pun berdasarkan peta sembilan garis putus-putus Cina karena klaim tersebut tidak memiliki dasar dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
JERNIH—Kapal-kapal Cina Komunis harus lebih berhati-hati dan ‘mikir’ ketika mendatangi perairan sekitar Kepulauan Natuna, wilayah milik Indonesia yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan yang disengketakan, dan jalur perdagangan global yang kaya akan stok ikan dan cadangan energi.
Itulah pandangan mantan diplomat Singapura Kishore Mahbubani, ketika ditanya pada konferensi virtual SCMP tentang Cina dan Asia Tenggara bulan lalu, saat ditanya apakah ada potensi titik api antara Cina dan blok Asean yang beranggotakan 10 negara itu.
Mahbubani menunjukkan bahwa tidak ada satu pun anggota blok yang menyatakan minatnya untuk bergabung dengan Amerika Serikat, Jepang, Australia, dan India dalam pengelompokan “Quad” mereka, yang telah digambarkan sebagai upaya untuk melawan kekuatan militer dan ekonomi Cina yang berkembang di Indo Pasific, atau setidaknya, belum.
Jika Cina ingin tetap seperti itu, mereka perlu berhati-hati di Kepulauan Natuna dan memahami “titik-titik sensitif”, kata Mahbubani, yang sekarang menjadi mitra di Institut Riset Asia terkemuka di Universitas Nasional Singapura.
Perairan Natuna yang kaya ikan, yang terletak di utara Kalimantan, semakin menjadi sumber ketegangan dalam hubungan Indonesia dengan Cina yang sebagian besar positif.
Pasukan maritim sipil Indonesia, Bakamla, menuduh kapal-kapal Cina dan Vietnam memasuki zona ekonomi eksklusif (ZEE) sepanjang 200 mil di sekitar pulau-pulau tersebut, dan telah bentrok beberapa kali dengan kapal penjaga pantai Cina yang mengawal kapal-kapal penangkap ikannya di kawasan tersebut.
Pada Desember 2019, Cina memicu konfrontasi maritim besar-besaran dengan Indonesia, ketika puluhan kapal penangkap ikan Cina bersama kapal pengawal penjaga pantai, memasuki perairan Natuna. Indonesia menanggapi dengan memanggil duta besar Cina dan mengirimkan kapal perang dan jet tempur F-16 untuk berpatroli di wilayah tersebut.
Bulan berikutnya, Presiden Joko Widodo menyatakan tidak akan ada “kompromi” atas kedaulatan wilayah Indonesia, dan menunjukkan maksudnya dua hari kemudian dengan mengunjungi pulau-pulau tersebut.
Serangan terus berlanjut–pada September tahun lalu, sebuah kapal penjaga pantai Cina menghabiskan dua hari di ZEE Indonesia di lepas Kepulauan Riau–mendorong Jakarta untuk mengajukan protes ke Beijing. Bakamla mengatakan “setelah berdebat melalui radio” kapal Cina itu dikawal keluar oleh kapal patroli Indonesia.
Pada Januari tahun ini, sebuah kapal penelitian Cina diidentifikasi berada di perairan Indonesia dengan sistem pelacakan dimatikan. Bakamla mengatakan, kapal tersebut kemungkinan melakukan aktivitas tidak sah di Selat Sunda, setelah sistem identifikasi otomatisnya dimatikan tiga kali. Xiang Yang Hong 03 mengatakan kepada pihak berwenang Indonesia melalui radio bahwa sistem identifikasi otomatisnya tidak berfungsi, kata Bakamla.
Benarkah hanya soal ikan?
Berbeda dengan kontes untuk memperebutkan kedaulatan Laut Cina Selatan, di mana Cina memiliki sengketa teritorial dengan beberapa negara Asia Tenggara, Beijing menegaskan bahwa tidak ada sengketa tersebut dengan Indonesia, yang merupakan negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara.
Meski begitu, Beijing mengklaim bahwa wilayah yang menurut Indonesia ZEE miliknya, bagi Beijing adalah bagian dari wilayah penangkapan ikan bersejarah Cina, meskipun Cina telah mengecilkan ketidaksepakatan ini dengan mengatakan bahwa wilayah tersebut dapat dikelola melalui pembicaraan bilateral.
Jakarta menegaskan tidak ada dasar untuk klaim Cina. Posisi yang tampaknya sulit ini berarti keduanya sering menemukan diri mereka berbicara bertentangan.
Ding Duo, seorang peneliti di China National Institute for South China Sea Studies di Hainan, mengatakan klaim Beijing atas hak penangkapan ikan berasal dari kedaulatan teritorialnya atas Kepulauan Spratly dan hak sejarah.
“Dalam hal landas kontinen eksklusif, luas wilayah yang tumpang tindih sekitar 36.000 kilometer persegi. Jika Anda memasukkan ZEE, luasnya lebih dari 60.000 kilometer persegi,”kata Ding. Perbedaannya kira-kira setara dengan ukuran Bhutan (38.000 km persegi) dibandingkan dengan Lituania (65.000 km persegi).
Lei Xiaolu, seorang profesor di China Institute of Boundary and Ocean Studies di Universitas Wuhan, menulis di The Jakarta Post tahun lalu, mengatakan bahwa masalahnya adalah tentang “hak menangkap ikan” karena aktivitas penangkapan ikan di Cina “berada dalam area yang menunggu penetapan batas maritim”.
Area ini, kata Lei, tumpang tindih dengan klaim ZEE Cina berdasarkan Kepulauan Spratly– juga dikenal sebagai Nansha dan bagian dari Laut Cina Selatan yang disengketakan– dan klaim ZEE Indonesia berdasarkan Kepulauan Natuna.
“Cina dan Indonesia belum memulai delimitasi maritim. Ini fakta,” tulis Lei, seraya menambahkan bahwa tidak seperti eksploitasi dan eksplorasi minyak dan gas, kegiatan penangkapan ikan tidak dikecualikan oleh undang-undang dari suatu wilayah laut menunggu penetapan batas laut bagi para pihak yang bersengketa.
Indonesia menegaskan untuk tidak akan pernah mengakui keabsahan klaim apa pun berdasarkan peta sembilan garis putus-putus Cina karena klaim tersebut tidak memiliki dasar dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Pengadilan internasional di Den Haag memperkuat interpretasi ini pada tahun 2016 dalam kasus yang diajukan Manila terhadap Beijing, ketika itu membatalkan klaim Cina –yang ditandai di peta dengan garis sembilan putus-putus–terhadap sekitar 90 persen Laut Cina Selatan.
Beijing menolak keputusan itu dan sejak itu lebih memilih untuk terlibat dalam pembicaraan bilateral dengan negara-negara penuntut sambil mengerjakan kode etik untuk insiden di laut dengan anggota ASEAN (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara).
Ding mengatakan ketika Jakarta mengganti nama perairan timur laut Natuna menjadi “Laut Natuna Utara” pada tahun 2017 untuk “menegaskan kedaulatannya dengan lebih baik”, reaksi Beijing adalah bungkam, sebuah tanda bahwa ia tidak menantang kedaulatan Indonesia atas Natuna.
Ding mengatakan dibandingkan dengan sengketa teritorial antara Cina dan negara lain, perselisihan Natuna jauh lebih tidak intens, baik dalam hal “kepekaan politik” dan “tingkat konfrontasi”.
“Terlepas dari masalah pembatasan maritim, (sengketa Cina dengan) Vietnam dan Filipina melibatkan wilayah, pengembangan sumber daya, dan arbitrase,” kata Ding, merujuk pada kemungkinan bahwa Vietnam akan mengajukan arbitrase dalam tuntutan balasannya terhadap Beijing di Laut Cina Selatan.
Ding mencatat bahwa Indonesia dan Cina sebelumnya pernah berselisih mengenai aktivitas penangkapan ikan pada 1980-an dan 1990-an. Dia mengatakan masalah telah meningkat karena kedua negara berusaha untuk menggunakan lebih banyak sumber daya maritim mereka seiring dengan pertumbuhan populasi dan ekonomi mereka.
Tetapi media dan “kekuatan domestik lainnya” telah mengubah perselisihan tentang hak penangkapan ikan menjadi tarik menarik nasionalistik dan geopolitik, katanya.
Meningkatnya kecemasan
Sejak menjalin kembali hubungan bilateral pada tahun 1990, Cina telah muncul sebagai mitra dagang terbesar Indonesia dan investor terbesar kedua, dengan perdagangan bilateral mencapai 35,53 miliar dolar AS pada paruh pertama tahun lalu.
Di tahun yang sama, impor Cina dari Indonesia meningkat 9 persen dan investasi ke Indonesia tumbuh 172 persen. Proyek penting antara keduanya termasuk kereta api cepat Jakarta-Bandung senilai 6 miliar dolar AS dan pembangkit listrik tenaga air Batang Toru di Sumatera Utara.
Dua perkembangan telah meningkatkan kecemasan Indonesia tentang Beijing. Pertama, pembangunan instalasi militer Cina di tanah reklamasi di Laut China Selatan yang disengketakan. Kedua, undang-undang Cina yang untuk pertama kalinya mengizinkan penjaga pantainya menembaki kapal asing dan menghancurkan bangunan yang dibangun di perairan yang disengketakan, yang mulai berlaku bulan lalu.
Selain mengizinkan penjaga pantai Cina untuk melancarkan serangan pendahuluan tanpa peringatan sebelumnya jika dianggap perlu oleh komandan, undang-undang baru juga memungkinkan mereka untuk naik dan memeriksa kapal asing di daerah tersebut.
Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi mengatakan di sela-sela Kongres Rakyat Nasional Cina minggu ini, bahwa undang-undang baru tersebut tidak menargetkan negara tertentu dan sejalan dengan hukum dan praktik internasional.
Tetapi pejabat pertahanan telah memperingatkan Jakarta tentang risiko konflik antara kapal Indonesia dan Cina, dan bahkan dalam skenario terburuk, untuk bersiap menghadapi invasi Cina ke Natuna. Sementara itu, Indonesia telah mengerahkan kapal perang, jet tempur, dan aset intelijen ke wilayah tersebut.
Ristian Atriandi Supriyanto, seorang PhD Indonesia di Strategic and Defence Studies Centre, Universitas Nasional Australia, setuju bahwa perselisihan maritim tak bersenjata antara Indonesia, Cina, dan Vietnam adalah “tren baru yang harus dijalani Indonesia”.
Sembilan garis putus-putus Cina tidak konsisten dengan UNCLOS, katanya, dan karena Indonesia hanya mengakui batas-batas maritim berdasarkan UNCLOS, mereka tidak percaya ada masalah maritim yang perlu diselesaikan dengan Cina.
Sementara Indonesia meningkatkan kapasitas maritimnya di Kepulauan Natuna karena khawatir Cina akan terlibat dalam perilaku yang lebih “memaksa”, Jakarta juga menahan diri demi menjaga hubungan baik dengan Beijing, kata Supriyanto.
Tetapi Jakarta juga khawatir akan terseret ke dalam persaingan AS-Cina mempengaruhi negara-negara di kawasan itu. “Saya khawatir sikap menahan diri Indonesia ada batasnya. Cepat atau lambat, AS akan melihat kerja sama pertahanan atau militer dengan AS sebagai bagian yang diperlukan, jika tidak kritis, dari strateginya untuk mencegah dan membalas Cina, jika Cina menggunakan paksaan maritim untuk memaksa Indonesia menerima sembilan garis putus-putus sebagai dasar yang sah untuk membuka negosiasi tata batas,”kata Supriyanto.
René Pattiradjawane, seorang associate fellow di lembaga pemikiran The Habibie Center di Jakarta, mengatakan sejak awal 1990-an, Indonesia telah meminta Cina untuk menjelaskan hak dan kepentingannya di Natuna tetapi tidak pernah mendapat tanggapan.
“Bahkan ketika Indonesia mencoba membatasi apa yang digambarkan Cina sebagai kepentingan maritim terkait perikanan, pihak Cina tidak pernah berkomentar tentang di mana wilayah yang diklaim Cina sebagai tempat penangkapan ikan tradisionalnya,” kata Pattiradjawane.
Menurutnya, berdasarkan UNCLOS dan praktik maritim internasional, tempat penangkapan ikan tradisional hanya dapat ditetapkan dengan perjanjian bilateral. Pattiradjawane mengatakan peta berjudul “Atlas Operasi Perikanan Laut Cina Selatan”, yang diterbitkan oleh Administrasi Perikanan Departemen Pertanian Cina di Distrik Nanhai pada Agustus 1994, mengejutkan Indonesia karena mengklaim seluruh wilayah di sekitar Natuna sebagai perairan penangkapan ikan teritorial Beijing.
“Peta tersebut saya peroleh pada tahun 2016 dari kapal penangkap ikan Cina yang ditangkap TNI AL di Natuna,” kata Pattiradjawane, seraya menambahkan bahwa Cina tidak memberikan penjelasan atas peta tersebut.
Dia mengatakan peta itu membuat Indonesia tidak nyaman karena menunjukkan daerah penangkapan ikan tradisional Cina yang membentang jauh di selatan Kepulauan Natuna, di luar sembilan garis putus-putus Beijing.
Pattiradjawane mengatakan ada kekhawatiran dalam pembentukan pertahanan Indonesia bahwa konflik apa pun di Laut Cina Selatan atas sembilan garis putus-putus Beijing akan meluas ke Kepulauan Natuna.
Namun, Collin Koh, seorang peneliti di S.Rajaratnam School of International Studies di Nanyang Technological University Singapura, mengatakan, terlepas dari insiden baru-baru ini di Natuna, kecil kemungkinan Beijing akan mendorong Jakarta terlalu keras, mengingat kepentingan geopolitik Indonesia yang semakin meningkat.
“Tidak masuk akal bagi Beijing untuk mendorong amplop terlalu jauh untuk menguji negara anggota utama Asean, yang secara geografis seluas Indonesia, yang juga telah memainkan peran kepemimpinan aktif dalam beberapa hari terakhir seperti dalam kudeta Myanmar baru-baru ini,”Kata Koh.
Sementara itu, para analis setuju bahwa Indonesia akan berusaha untuk menunjukkan pencegahan angkatan laut yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan domestiknya. Ding mengatakan salah satu contohnya adalah Indonesia mengumumkan November lalu bahwa mereka akan memindahkan markas pasukan tempurnya ke Kepulauan Natuna.
Skuad tersebut adalah pasukan tempur Angkatan Laut yang bertugas menegakkan kedaulatan di laut. Saat ini berbasis di Jakarta dan relokasi akan memungkinkannya untuk merespon lebih cepat terhadap insiden di laut.
Koh mengatakan Indonesia harus mengambil langkah-langkah nyata untuk meyakinkan publiknya bahwa negara itu siap melawan Beijing, terutama di Kepulauan Natuna.
Koh mengatakan Jakarta telah menghadapi kritik publik atas ketergantungan ekonominya pada Cina, dan atas sikap diamnya yang relatif terhadap perlakuan etnis Ugyur, yang beragama Islam, di wilayah Xinjiang Cina. Indonesia adalah negara Muslim terbanyak di dunia.
Ding, merujuk pada bagaimana Jakarta telah meminta Jepang untuk membantunya mengembangkan sektor perikanan dan energi di wilayah kepulauan Natuna Januari lalu setelah perselisihan antara kapal Cina dan Indonesia, mengatakan satu penjelasan yang mungkin adalah bahwa Indonesia beralih ke kekuatan eksternal sebagai sarana untuk “menahan Cina” dan “mengkonsolidasikan klaim maritimnya”.
“Setiap kali ada perselisihan antara Cina dan negara-negara tetangganya di Laut Cina Selatan, Anda akan sedikit banyak menemukan kehadiran Jepang,”kata Ding, menambahkan bahwa intervensi jangka panjang Tokyo di kawasan itu sebagian untuk “menahan Cina”, dan sebagian lagi untuk “mengurangi tekanannya” atas sengketa teritorial antara Cina dan Jepang di Laut Cina Timur, di mana kedua negara mengklaim pulau yang disebut Cina sebagai Diaoyus dan Jepang sebagai Senkakus.
Ding mengatakan meningkatnya sentimen nasionalis di media sosial di Cina yang menyesali bahwa negara itu telah “menyerahkan kedaulatannya” atas Natuna salah arah. “Mereka tidak memahami sejarah dan sengketa Laut Cina Selatan. Ini telah menyebabkan kesalahpahaman besar-besaran,” kata Ding. “Cina tidak pernah meng-klaim kedaulatan atas Natuna, jadi tidak ada dasar untuk berbicara tentang menyerahkan kedaulatan.”
Zhiqun Zhu, yang memimpin departemen hubungan internasional di Universitas Bucknell di AS, mengatakan dapat dimengerti bahwa Indonesia khawatir tentang apakah Cina akan menggunakan undang-undang penjaga pantai yang baru untuk mencampuri aktivitas penangkapan ikannya di wilayah tersebut.
Zhu mengatakan Cina perlu lebih transparan dan berbuat lebih banyak untuk meredakan kekhawatiran tetangganya. “Cina perlu mendapatkan kepercayaan dari negara-negara Asia Tenggara agar dicintai, bukan ditakuti,” kata Zhu.
Ding menyarankan agar Cina dan Indonesia menjajaki pembentukan mekanisme untuk meningkatkan tata kelola dan kerja sama dalam industri perikanan, membentuk zona fungsional kelautan, dan mengoordinasikan upaya administratif dan penegakan hukum di zona tersebut.
Mereka juga bisa sepakat untuk mengambil tindakan bersama untuk memastikan konservasi dan perlindungan kehidupan laut, katanya.
“Jika kedua belah pihak memiliki kemauan bersama untuk menangani konflik maritim, maka dampaknya tidak akan merembet ke wilayah lain. Saat ini, baik Cina maupun Indonesia memiliki keinginan yang sama, ”kata Ding.
Pattiradjawane mengatakan bahwa mengingat penekanan Cina pada multilateralisme, Beijing memiliki hak untuk mempertaruhkan klaim selama menghormati tatanan internasional berbasis aturan. “Tetapi jika Beijing menggunakan kekuatan militer dan kekayaannya yang besar, ini niscaya akan menimbulkan kecurigaan dan ketidaknyamanan internasional”. [South China Morning Post]