Site icon Jernih.co

Empat Tahun Donald Trump tak Terima Gaji, Kini Terancam tak Dapat Pensiun

JERNIH — Empat tahun menjadi presiden, Donald Trump rutin mengembalikan seluruh gajinya. Kini, dia terancam kehilangan pensiun jika sidang pemakzulan memvonisnya bersalah.

Secara teratur, Trump mengumumkan pengembalian gaji tahunan 400 ribu dolar AS, atau Rp 5,6 miliar, per tahun. Kini, sebagai mantan presiden, Trump harunya mulai menikmati pensiun 221.400 dolar AS, atau Rp 3.1 miliar, per tahun — plus berbagai tunjangan lainnya.

Namun, sesuai undang-undang (UU) pensiun tidak diberikan kepada presiden yang masa jabatannya berakhir dengan ‘pemecatan’ melalui proses pemakzulan.

Trump menghabiskan masa jabatannya sebagai presiden, dan akan menghadapi sidang pemakzulan bukan sebagai presiden. Pertanyaannya, apakah vonis bersalah akan membuatnya tidak mendapat pensiun.

Menurut Michael Gerhardt — profesor hukum Universitas of North Carolina — jika senat memvonisnya, meski mungkin lewat pemungutan suara, Trump tidak memenuhi syarat mendapat pensiun dan tunjangan.

Vonis senat juga akan menghapus nama Donald Trump dari sebutan mantan presiden. Itulah yang membuat dia kehilangan hak mendapat pensiun.

Namun pakar hukum lain mempertanyakan apakah pemungutan suara dalam sidang pemakzulan kedua akan mencabut pensiu dan tunjangan.

“Itu layak dipertanyakan,” kata Demian Brady, direktur penelitian National Taxpayers Union Foundation dan pengawas pengeluaran pemerintah.

Trump Kaya Raya

Trump pasti tidak keberatan kehilangan pensiun, dan semua tunjangan lain. Ia sangat kaya, dengan bisnis properti di mancanegara.

Namun, yang membuatnya terpukul adalah ketika namanya tidak tertera sebagai mantan presiden.

Sejak kapan sich mantan presiden AS dapat pensiun?

CNN menulis UU yang mengatur pensiun presiden disahkan tahun 1958, ketika Harry Truman — satu dari dua mantan presiden yang saat itu masih hidup — jatuh miskin.

Setelah itu muncul seruan untuk mengakhiri atau mengurangi pensiun dan tunjangan mantan presiden. Sebab, presiden berikut punya potensi penghasilan dari menulis buku dan memberikan kuliah umum.

“UU pensiun itu semula dibuat saat ada mantan presiden yang mengalami kesulitan keuangan,” kata Brady. “Di era modern, setiap mantan presiden punya banyak potensi penghasilan.”

Jadi, masih menurut Brady, jika mantan presiden punya peluang menghasilkan uang seharusnya pemerintah mengurangi pensiunnya.

Tahun 2016, Kongres — yang dikendalikan Partai Republik — mengajukan RUU yang mentapkan pembayaran pensiun mantan presiden 200 ribu dolar, atau Rp 2,8 miliar, per tahun dan membatasi pengeluaran pada jumlah yang sama dengan pensiun.

“Namun, jumlah itu bisa hilang jika mantan presiden memiliki potensi penghasilan 800 ribu per tahun,” kata Brady.

Barrack Obama memveto RUU itu, karena pemangkasan tunjangan tidak berlaku pada mantan presiden tapi juga staf mantan presiden. Itu akan mempersulit Paspampres melindungi mantan presiden.

Kongres diminta memperbaiki RUU itu, tapi Obama tak pernah menerimanya lagi.

Exit mobile version