Site icon Jernih.co

Rumah Demokrasi Desak MK Lindungi Hak Pemilih dari Dugaan Kartel Politik di Pilkada 2024

JERNIH– Rumah Demokrasi dalam rilis terbarunya mengungkapkan kekhawatiran terkait meningkatnya fenomena kotak kosong dalam Pilkada 2024, yang dianggap mencerminkan ketidakpuasan pemilih terhadap pasangan calon yang diusung partai politik. Hingga kini, jumlah daerah dengan pasangan calon tunggal meningkat drastis, dari 16 daerah pada 2018 menjadi 43 daerah pada 2024.

Ramdansyah, pendiri Rumah Demokrasi, menegaskan bahwa fenomena kotak kosong ini merupakan indikasi meningkatnya perlawanan pemilih terhadap pasangan calon yang dianggap tidak mewakili aspirasi masyarakat. Dalam hal ini, menurut Ramdansyah, Rumah Demokrasi mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperluas perlindungan terhadap hak pilih, termasuk mengakomodasi opsi “none of above” dalam surat suara, agar suara pemilih yang menolak pasangan calon tidak dianggap tidak sah.

Merujuk pada karya Mollie J. Cohen dalam bukunya “None of Above” (2024), Ramdansyah mengatakan, fenomena serupa telah terjadi di beberapa negara Amerika Latin, seperti Meksiko dan Peru, di mana kampanye surat suara kosong digunakan sebagai bentuk protes terhadap kandidat yang tidak memuaskan. Cohen menjelaskan bahwa di kedua negara tersebut, protes semacam ini menyebabkan sebagian besar suara menjadi tidak sah, yang mencerminkan ketidaksetujuan pemilih terhadap pilihan yang ada dalam surat suara.

Selain itu, Rumah Demokrasi juga menyoroti adanya dugaan kartel politik yang memborong dukungan partai politik untuk mengusung pasangan calon tunggal. Hal ini dikhawatirkan akan terus merusak proses demokrasi di Indonesia, menjadikannya sekadar formalitas tanpa keterlibatan publik yang sesungguhnya. Mereka mengingatkan bahwa Pilkada seharusnya menjadi ajang bagi rakyat untuk memilih pemimpin yang benar-benar mewakili kehendak mereka.

Dengan mempertimbangkan ketidakpuasan publik yang semakin besar terhadap pasangan calon yang tersedia, Rumah Demokrasi mendesak MK untuk memastikan hak konstitusional pemilih terlindungi dari pengaruh kartel politik. Langkah ini diharapkan dapat mendorong partisipasi publik yang lebih aktif dan mencegah rendahnya partisipasi pemilih akibat ketidakpuasan terhadap calon yang diajukan partai politik. Pada akhirnya, hal ini akan memperkuat demokrasi dan memastikan bahwa Pilkada tetap menjadi sarana bagi rakyat untuk menyuarakan aspirasinya secara bebas dan adil. [  ]

Exit mobile version