Crispy

Sepakat, Persoalan Sewa Satkomhan Diproses Hukum Pidana Saja

Prabowo dan Andika malah menegaskan tak boleh ada yang diistimewakan terhadap tindak pidana korupsi, dari institusi apapun. Mereka sepakat, kalau semua pihak harus tunduk pada hukum.

JERNIH- Pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, sudah menyatakan satu irama bahwa pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan satelit komunikasi pertahanan, bakal diproses secara hukum. Jika terbukti ada yang bersalah, terbuka peluang dijatuhi pidana.

“Saya putuskan untuk berhenti rapat dan mengarahkan agar pengadaan proyek satelit Kemenhan ini diproses hukum,” tulis Menko Polhukam Mahfud MD dalam postingan di akun Instagram resminya, Minggu (16/1).

Mahfud mengatakan, dirinya sudah berkali-kali mengundang rapat para pihak terkait. Namun, dalam berbagai rapat yang sudah digelar dia bilang ada yang menghambat agar semua dibuka agar jelas duduk perkara sebenarnya. Makanya, bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun akhirnya dimintai guna melakukan audit tujuan tertentu. Hasilnya, disebutkan memang ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara telah bahkan bisa terus dirugikan.

“Saya jadi tahu karena pada awal pandemi COVID-19, ada laporan pemerintah harus hadir lagi ke sidang Arbitrase di Singapura karena digugat Navayo untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima Kemhan,” kata Mahfud melanjutkan tulisannya.

Akhirnya, Mahfud sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan, menyarankan agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum dan mendapat penanganan peradilan pidana saja. Presiden Jokowi pun mengamini saran tersebut. Lebih lanjut, Menhan Prabowo dan Panglima TNI Andika, juga menyepakatinya.

Prabowo dan Andika malah menegaskan tak boleh ada yang diistimewakan terhadap tindak pidana korupsi, dari institusi apapun. Mereka sepakat, kalau semua pihak harus tunduk pada hukum.

Seperti diberitakan Fajar, Mahfud pun menggelar koordinasi dengan Jaksa Agung. Kemudian, Kejaksaan menyatakan kesiapannya mengusut tuntas kasus tersebut.[]

Back to top button