“Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan dari teman-teman penyidik Bareskrim Tim Siber membantu kepolisian untuk segera menuntaskan masalah ini supaya menjadi terang-benderang, menjadi jernih dan tidak ada kesalahpahaman,” katanya.
JENRIH- Setelah memeriksa Ferdinand HUtahaen dengan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap mantan politikus Partai Demokrat tersebut, setelah disematkan status tersangka.
“Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (10/1).
Ferdinand sendiri, mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, sekitar pukul 11:00 WIB. Selama 12 jam menjalani pemeriksaan, status hukumnya pun dinaikkan dari saksi menjadi tersangka sebab penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.
Sebelumnya, seperti diberitakan SindoNews, Ferdinand menghadiri undangan pemeriksaan didampingi tiga orang pengacara. Dia bilang, kehadirannya bertujuan meluruskan kesalahpahaman terkait kasusnya.
“Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan dari teman-teman penyidik Bareskrim Tim Siber membantu kepolisian untuk segera menuntaskan masalah ini supaya menjadi terang-benderang, menjadi jernih dan tidak ada kesalahpahaman,” katanya.
Dalam unggahannya di Twitter, Ferdinand menuliskan : “Allahmu ternyata lemah harus dibela. aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.”
Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.[]