Site icon Jernih.co

Bagi BUMN Rugi Perjalanan Dinas Pakai Penerbangan Ekonomi Saja

JAKARTA-Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir membuat gebrakan baru dengan meminta jajaran direksi dan komisaris di perusahaan BUMN yang masih dalam kondisi rugi untuk melakukan efisiensi biaya perjalanan dinas dengan menggunakan penerbangan kelas ekonomi. Namun Erick tetap meminta agar tetap memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, selektifitas, serta mengedepankan kepentingan kemajuan perusahaan.

Erick menuangkan aturan tersebut dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan, yang mulai beredar hari Jumat (13/12/2019).

“Untuk BUMN yang rugi agar menggunakan (penerbangan) kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa,”.

Sementara bagi perusahaan BUMN yang tidak merugi dan memiliki kinerja baik dapat memanfaatkan  penerbangan maksimal kelas bisnis, namun, dalam surat edaran tersebut diingatkan agar dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN.

Tak hanya mengatur soal perjalanan dinas, Erick juga mengatur perjamuan di perusahaan-perusahaan BUMN yang pengadaannya harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan.

“Jamuan perusahaan harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan yang dilakukan berdasarkan aspek efisiensi, selektif, kewajaran, dan kelaziman dunia usaha,” kata Erick.

Dalam surat edaran tersebut diatur juga batasan-batasan dalam menyalurkan minat atau hobi yang juga tetap harus mengutamakan kepentingan perusahaan  dengan tidak merugikan nama baik perusahaan.

 “Penyaluran minat dan/atau hobi harus dilakukan dengan senantiasa menjaga martabat, dan tidak merugikan nama baik dan kepentingan perusahaan,” kata Erick.

Erick bahkan mengingatkan jajaran Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawass BUMN agar memperhatikan ketentuan yang ada dalam surat edaran tersebut serta menjadikannya pedoman dalam melakukan pengurusan dan pengawasan perusahaan.

“Ketentuan-ketentuan tersebut, agar dapat juga dijadikan pedoman bagi Direksi dalam menetapkan ketentuan penerapan etika bagi karyawan di BUMN masing-masing,”

Selanjutnya ditekankan Erick,  dengan keberadaan Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/12/2019 , maka surat edaran sebelumnya nomor SE-08/MBU/12/2015 tak lagi berlaku. Ia berharap seluruh pegawai BUMN bisa mengikuti pedoman yang telah diatur.

(tvl)

Exit mobile version