Dengan kebijakan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan juga visa on arrival (VOA), optimistis sektor pariwisata di Bali akan segera pulih.
JERNIH – Semua pihak tidak perlu khawatirkan lagi untuk mengunjungi Pulau Bali, karena penerapan protokol kesehatan, termasuk pengujian Covid-19 yang sangat ketat. Sebab dengan kebijakan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan juga visa on arrival (VOA), optimistis sektor pariwisata di Bali akan segera pulih.
Hal itu dikatakan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, saat meninjau dan mengevaluasi penerapan kebijakan bebas karantina bagi PPLN di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (18/3).
“Saya lihat penerapan protokol kesehatan dan testing (pengujian) di sini (Bandara I Gusti Ngurah Rai) sudah sangat baik,” ujarnya.
Menurut dia, kesiapan infrastruktur hingga pengaturan alur kedatangan dan keberangkatan, sudah tertata dengan bagus. Sehingga tidak perlu khawatir lagi untuk datang ke Bali.
Baca Lagi: Prancis: Rusia Pura-pura Berunding
Sejak kebijakan tersebut diberlakukan pada 7 Maret 2022, menurut Moeldoko, sudah terjadi peningkatan jumlah kedatangan wisatawan asing melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Kepala Dinas Pariwisata Bali tadi juga menyebut, jika saat ini okupansi hotel-hotel di Bali juga naik. Ini langkah awal yang sangat baik sekali untuk menggeliatkan kembali sektor pariwisata di Bali,” kata dia.
PT Angkasa Pura I selaku operator Bandara I Gusti Ngurah Rai telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk kelancaran pengujian Covid-19 di bandara tersebut.
Fasilitas tersebut antara lain puluhan bilik uji dan laboratorium yang bisa mengeluarkan hasil tes PCR sebanyak 936 sampel dalam waktu satu jam.
Selain itu, manajemen Bandara I Gusti Ngurah Rai juga menyiagakan 16 konter pelayanan layanan visa per kedatangan (visa on arrival/VOA), termasuk bagi penyandang disabilitas.
“Alurnya sangat bagus, cepat, dan semua tertintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Ini harus lebih dimaksimalkan lagi,” katanya.
Dua Kali Vaksin, Pelaku Perjalanan Tak Wajib Tes Covid-19
Sebelumnya, pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, tidak mewajibkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan Antigen Covid-19.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDN dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.
“Mulai hari ini kami telah memberlakukan apabila PPDN sudah menerima vaksin Covid-19 dua kali atau telah booster, itu mereka tidak perlu menggunakan tes Covid-19 lagi,” ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira.
Ia mengatakan, aturan tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 itu tidak berlaku bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
“Mereka tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” katanya.
Taufan Yudhistira menjelaskan, untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
“Calon penumpang dengan kondisi ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” kata dia.
Meskipun persyaratan menunjukkan hasil tes Covid-19 saat ini sudah tidak diwajibkan bagi PPDN, namun pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di seluruh area bandara untuk mencegah penyebaran pandemi.
“Selain itu kami juga masih menyediakan layanan tes Covid-19 di area bandara untuk memfasilitasi calon penumpang pesawat yang masih membutuhkan tes Covid-19 untuk persyaratan perjalanan,” ujarnya.