Satgas Waspada Investasi menyebut, EDCCash platform termasuk investasi illegal dengan melakukan kegiatan jual beli krypto tanpa izin.
JERNIH-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menggelar jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) terkait penanganan kasus penipuan atau investasi ilegal perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) dengan modus tukar kripto.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyebut, mereka telah mengamankan Abdulrahman Yusuf, CEO EDCCash serta berhasil menyita uang dan berbagai barang terkait kasus tersebut setelah melakukan penggeledahan. Berikut beberapa fakta yang diungkap dalam jumpa pers;
Dilaporkan membernya yang gagal tukar koin kripto
Kasus berawal dari kekecewaan member EDCCash yang tidak berhasil mencairkan koin kripto menjadi uang rupiah. Salah datu member yang kecewa melaporkan kasus penipuan investasi bodong tersebut ke Polda Metro Jaya. Aduan Diana dkk teregister dalam laporan bernomor LP/1815/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 5 April 2021.
Polisi sita uang negara Zimbabwe setara satu miliar rupiah
Dari penggeledahan di sejumlah tempat, polisi berhasil menyita berbagai mata uang negara lain serta uang rupiah.
“Kami penggeledahan di beberapa titik, dari hasil penggeledahan itu kami melakukan penyitaan mata uang Zimbabwe Rp1 triliun,” kata Helmy dalam jumpa pers.
“Kemudian ada juga berupa uang casah terdiri dari rupiah sekitar Rp3,3 miliar, pecahan Euro ini total 6,20 juta Euro. Kemudian pecahan Hongkong. Kami verifikasi ke Kedutaan apakah real atau tidak. kemudian Hongkong ini Rp1 miliar. Diduga pecahan Iran ada 19.600, Mesir 100. Kemudian ada juga logam mulia berupa emas, tapi akan kami konfirmasi emas atau bukan,” kata Helmy menambahkan.
Korban penipuan sebanyak 57 ribu member
Helmy juga menyebut jumlah korban penipuan atau investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash sebanyak 57 ribu member menjadi korban, dengan nilai kerugian mencapai Rp 500.000.000.000
“Kemudian dari data yang kami punya ada 57 ribu member,”.
Polisi tetapkan enam tersangka
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penipuan atau investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash. Mereka adalah AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS.
Ditemukan juga BB senpi, airgun dan sajam
Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan senjata api yang diduga kuat milik AY yang merupakan Top Leader EDCCash.
“Kemudiam kami juga pada saat geledah itu temukan ada senjata api, kami menemukan ada senjata api kaliber 9 MM. Kemudian diakui bahwa senpi ini milik tersangka AY,”
Dari dalam kendaraan ditemukan senpi, senjata tajam dan Airgun pada beberapa orang yang bertugas sebagai pengawal dari AY tersebut. Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terkait asal usul senpi. Berikut rinciannya senpi dari tangan para pengawal;
- AH berupa: 1 pucuk Senjata Senapan Angin, 1 unit parang Panjang dan sarungnya, 1 unit pisau/sangkur dan sarungnya, dokumen, uang cash.
- AR berupa: 1 pucuk Senjata Air Gun Makarov, 1 pucuk Air Soft Gun GLOK, 1 buah golok, 1 buah pisau, 4 butir peluru 9 mm, 3 kotak gotri besi, 2 butir peluru.
- PN berupa 1 buah pisau. 2 (dua) pucuk Senjata Api jenis Carl Walther Waffenfabrik warna hitam beserta magazine dan berikut surat izin untuk pemindahtanganan (hibah) senjata peluru karet.
Sementara di tangan AY, didapatkan satu senjata api Carl Walther Waffenfabrik warna hitam beserta magazine.
Terkait kepemilikan senjata api, dibuatkan berkas kasus tersendiri. Tiga orang jadi tersangka senpi selain AY, yakni AH, AR dan PN. Para tersangka disangka melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Barang bukti lainnya
Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyita beberapa barang bukti diantaranya adalah berupa aset rumah, surat tanah, dan kendaraan mewah. Berikut rinciannya;
Modus Modus penipuan
Helmy kemudian menjelaskan modus penipuan; dimana para penipu menawarkan investasi seolah-olah memperdagangkan kripto yang dilaunching pada bulan Agustus 2018. Mereka mengaku memiliki izin dan terhubung dengan market kripto internasional. Dalam merekrut member mereka menggunakan aplikasi EDCCash.
Setiap member diminta melakukan transfer Rp5 juta. Dengan rincian, Rp4 juta dikonversikan menjadi 200 koin, kemudian Rp300 ribu untuk sewa Cloud, dan Rp700 ribu untuk upline. Sementara jumlah member 57 ribu.
“Jadi kalikan sendiri kalau ada 57 ribu jumlahnya minimal Rp5 juta. Kira-kira kurang lebih ada Rp285 miliar. Itu kalau flat Rp5 juta”.
Korban dijanjikan mendapatkan keuntungan dari mining atau tambang sebesar 0,5% perhari atau 15% perbulan, berupa koin yang dapat ditukarkan rupiah setiap saat ke Exchanger (JBA).
Tersangka AY juga menjanjikan pada member-member baru dengan membuat arisan pembelian kendaraan bermotor dan membuat program Umrah
Pasal yang dilanggar
Setidaknya ada tiga undang-undang yang dilanggar para tersangka, yakni;
- Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan,
- Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering)
- Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polri buka posko pengaduan korban EDCCash
Polri membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi bodong dalam bentuk uang kripto oleh perusahaan EDC Cash. Mereka dapat langsung melapor ke Gedung Bareskrim Polri.
“Harapannya, uang masyarakat yang menjadi korban kasus ini bisa dikembalikan,” kata Helmi, pada Jumat, 23 April 2021.
PPATK sebut EDCCash masuk daftar investasi illegal
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, EDCCash platform termasuk investasi illegal dengan melakukan kegiatan jual beli krypto tanpa izin.
“EDCCash sudah masuk dalam daftar investasi ilegal, karena melakukan kegiatan jual beli crypto tanpa izin,” kata Tongam beberapa waktu lalu. (tvl)