Anggito juga menegaskan angka tersebut masih dapat berubah tergantung kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah.
JEWRIH-Warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji nampaknya harus merogoh saku semakin dalam, pasalnya pemerintah telah menetapkan biaya haji tahun 2021 sebesar Rp 44,3 juta.
Ini artinya biaya naik haji naik sebesar Rp 9,1 juta dari tahun sebelumnya, sebab tahun 2020 biaya naik haji sebesar Rp 35,2 juta.
“Jadi ada kenaikan Rp 9,1 juta. Ini sudah dibahas di FGD. Nah dari komponen dari Rp 9,1 juta itu paling banyak di program kesehatan biaya Rp 6,6 juta sendiri,” kata Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komisi VIII, Selasa (6/4/2021).
Anggito juga menjelaskan angka kenaikan Rp 9,1 juta itu merupakan biaya program kesehatan serta tambahan lain, yakni biaya katering makanan serta akomodasi.
“Kemudian ada kurs Rp 1,4 juta kenaikan per orang kemudian biaya untuk hotel katering akomodasi itu ada kenaikan Rp 1 juta per orang jadi kami fokus di kurs dan biasa satuan,” kata Anggito menambahkan.
Namun Anggito tidak menjelaskan terkait program kesehatan tersebut. Ia menyebut bahwa itu bukan ranahnya. Ia juga menyarankan agar biaya kesehatan disubsidi sebagian dari APBN.
“Prokes bukan kompetensi kami, meskipun kami menyarankan agar prokes sebagian dibebankan pada jemaah dan sebagian dai APBN itu akan mengurangi nilai manfaat,”.
Anggito juga menegaskan angka tersebut masih dapat berubah tergantung kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah.
Sedangkan Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko BPKH, Acep Riana Jayaprawira menyebut bahwa angka tersebut berdasarkan diskusi bersama Kemenag pada 26 Maret lalu, dengan asumsi kuota haji tahun ini hanya 25 persen.
Acep mengingatkan bahwa kenaikan biaya haji ini tercover dengan nilai manfaat valuta asing tahun 2020 sekitar Rp 1,7 juta per jemaah, dan nilai manfaat tahun berjalan sekitar Rp 7,46 juta per Jemaah. Dengan demikian kenaikan biaya haji tersebut tidak dibebankan kepada Jemaah.
“Sekali lagi kenaikan BPIH ini tidak dibebankan kepada jemaah,” kata Acep menambahkan.
Diketahui Pemerintah Arab Saudi memberi izin umroh bagi jemaah dengan tiga syarat, yakni; petama, jemaah harus sudah mendapat vaksinasi dua kali dosis. Kedua, jika jemaah yang baru mendapat satu kali dosis vaksin setidaknya penyuntikan sudah dilakukan 14 hari sebelum melaksanakan umroh. Syarat ketiga adalah jemaah yang sudah sembuh dari Covid-19. (tvl)