JAKARTA – Draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan telah rampung. Karena itu, pemerintah bakal menyerahkan ke legislatif pada pekan depan.
“Maksimal minggu depan kami ajukan kepada DPR yang namanya Omnibus Law,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Dikatakan Jokowi, apabila RUU tersebut rampung, maka akan ada perubahan besar sekali dalam pergerakan ekonomi dan pergerakan kebijakan Indonesia. Sebab berkaitan dengan lapangan kerja, perpajakan, dan lain-lain. Misal yang menyangkut sektor keuangan, bakal memiliki aturan terkait Sovereign Wealt Fund (dana investasi negara) – berinvestasi dalam aset nyata dan keuangan seperti saham, obligasi, real estat, logam mulia, atau dalam investasi alternatif seperti dana ekuitas swasta atau lindung nilai dana -.
“Begitu ini keluar, saya tadi sudah bisik-bisik ke ketua OJK dan Gubernur BI, begitu aturan SWF keluar akan ada inflow minimal US$ 20 miliar,” katanya.
“Tidak usah saya sebutkan. Angka ini akan lebih besar lagi apabila pasal-pasal yang kita ajukan ke DPR disetujui sehingga pergerakan ekonomi kita akan tumbuh lebih baik,” Jokowi menambahkan.
Ditegaskan Jokowi, Omnibus Law diperlukan sebab Indonesia sulit merespons perubahan-perubahan dunia, karena terhalang oleh banyaknya aturan. Karean itu, pasal yang direvisi bakal memangkas hal yang selama ini menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.
“Pasal-pasal ini yang menghambat kecepatan kita dalam bergerak dan memutuskan respons pada setiap perubahan-perubahan yang terjadi di dunia,” kata dia.
Jokowi berharap, revisi beleid yang masuk dalam Omnibus Law yang telah bakal diserahkan ke DPR RI dapat dituntaskan dalam 100 hari.
Sebelumnya, Menkopolhukam, Mahfud MD, menyebut RUU Omnibus Law telah rampung. Namun belum dibahas oleh DPR sebab para legislator tersebu baru selesai melakukan reses.
“Omnibus law yang cipta lapangan kerja sudah rampung drafnya,” ujarnya.
Penyusunan RUU Omnibus Law, mendapat banyak penolakan. Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI), Roy Jinto, menyebut aturan itu hanya kedok pemerintah merevisi beberapa peraturan, misal Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Bisa dilihat dari semangat Omnibus Law lapangan kerja memberikan karpet merah terhadap pengusaha atau investor,” katanya beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itu, pihaknya khawatir apabila Omnibus Law tersebut disahkan, maka bakal merugikan para buruh. [Fan]