JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapat koordinasi untuk membahas terkait kompensasi korban tindak pidana terorisme serta kelanjutan MoU antara BNPT dan LPSK sebelumnya.
“Seperti yang disampaikan pihak LPSK, istilahnya pertemuan ini untuk menjalin komunikasi dan koordinasi dalam rangka pemulihan korban terorisme, sekaligus mengucapkan selamat atas pergantian pimpinan BNPT. Sebagai kepala BNPT yang baru, saya mengucapkan terima kasih karena bisa langsung berkenalan dengan unsur pimpinan LPSK,” ujar Kepala BNPT, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Pertemuan tersebut merupakan pertemuan perdana bagi Irjen Pol Boy Rafli sejak dilantik, 6 Mei 2020. Menurutnya, banyak hal yang perlu ditindak lanjuti berkaitan dengan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban terutama dalam konteks kasus tindak pidana terorisme.
“Dengan adanya UU yang baru no. 5 tahun 2018 perlu kita konkretkan dengan kerjasama menjadi semacam Standar Operasional Prosedur (SOP). Termasuk kerjasama (MoU) yang nampaknya sudah harus kita perbarui lagi,” kata Boy.
Pihaknya secara proaktif mendorong Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlindungan korban tindak pidana terorisme agar segera disahkan. “Kita bahas dan bersepakat setelah hari raya Idul Fitri akan kita tuntaskan. Demikian juga secara proaktif berkaitan dengan PP Perlindungan yang akan kita upayakan agar segera dapat disahkan dan diterbitkan,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, menyampaikan selamat kepada Kepala BNPT yang baru, Irjen Pol Boy Rafli Amar.
“Hari ini kami dari LPSK datang sebenarnya untuk mengucapkan selamat kepada Kepala BNPT yang baru Bapak Irjen Boy. Jadi kami sebetulnya ingin meneruskan dan meningkatkan kerjasama yang sudah terjalin selama ini,” ujarnya.
Nasution mengatakan, selama ini kerjasama BNPT dan LPSK telah berjalan baik. Karena itu, berharap dibawah kepemimpinan baru, kerjasama tersebut akan berjalan lebih baik.
Menurutnya, MoU BNPT dan LPSK sebenarnya telah berakhir, sehingga dibutuhkan kesepahaman baru untuk segera ditanda tangani. Disamping, MoU itu penting meskipun membutuhkan turunan dalam bentuk perjanjian kerjasama termasuk juga SOP dan sebagainya.
“Penting kita menyamakan persepsi, apalagi setelah UU no. 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme disahkan. Ada beberapa mandat yang diberikan kepada kami, BNPT dan LPSK dan harus segera dirumuskan oleh negara terutama beberapa PP berkaitan dengan hak-hak korban,” kata dia. [Fan]