Joko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi.
JERNIH— Joko Susilo, seorang buron dalam kasus korupsi penjualan tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Pattimura No. 36, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Joko, mantan kepala dinas pertanian Kabupaten Sarolangun tersebut ditangkap Selasa (1/9) sore, pukul 15.50 WIB.
“Pada hari Selasa, 1 September 2020, pukul 15.50 WIB, tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan Tinggi Jambi dengan identitas Joko Susilo,” kata Jamintel Sunarta, melalui pesan singkat yang diterima Jernih.co.
Menurut Jamintel, penangkapan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1662 K/Pid.Sus/2019, tertanggal 24 Agustus 2019. Joko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi.
“Menyatakan terdakwa Joko Susilo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai korupsi bersama-sama,” kata Sunarta, membacakan putusan tersebut.
Sebelumnya, Joko dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta. Jika tak kunjung membayar, Joko wajib mengganti dengan tambahan masa kurungan tiga bulan.
Putusan tersebut berbunyi, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.” [ ]