Site icon Jernih.co

Covid-19: Raja Salman Bayar Upah Pekerja Swasta 60 Persen

Jeddah — Raja Salman, Jumat 3 April 2020, memutuskan akan membayar 60 persen gaji seluruh karyawan swasta selama tiga bulan.

Saudi Press Agency (SPA) memberitakan Arab Saudi menganggarkan 9 miliar rial, atau Rp 39,7 triliun, untuk perusahaan yang terkena dampak pandemi virus korona.

Menurut perintah Raja Salman, alih-alih mengakhiri kontrak pekerja para majikan bisa mengajukan permohonan kompensasi ke Organisasi Asuransi Sosial (GOSI), dan mengklaim 60 persen dari upaya terdaftar untuk jangka waktu tiga bulan.

Upah yang dibayarkan adalah maksimal sembilan ribu rial per bulan.

Menteri Keurangan Mohammed Al Jadaan, yang juga ketua GOSI, mengatakan langkah itu mencerminkan kepedulian Raja Salman terhadap mitigasi bencana ekonomi akibat Covid-19 di sektor swasta.

Al Jadaan mengatakan perintah kerjaan bertujuan membatasi dampak ekonomi pada pasar tenaga kerja, selain mempertahankan nasionalisasi dan pertumbuhan melalui cara-cara alternatif.

Kementerian Keuangan mengatakan kompensasi akan dibayarkan sesuai sistem asuransi pengangguran (SANID). Dalam aturan SANID disebutkan jumlah pekerja warga Saudi di sebuah perusahaan harus lebih dari lima.

Exit mobile version