Site icon Jernih.co

Dokter Tirta Bersaksi Ringankan, Jerinx : Siap Terima Kasih

Tirta menuturkan, soal kritik terkait COVID-19 Jerinx tak sepenuhnya salah. Menurut dia, hanya caranya yang kurang bisa diterima semua kalangan dalam menyampaikan pendapat.

JERNIH- I Gede Aryastina alias Jerinx ‘SID’ menyampaikan terima kasih kepada dr Tirta Mandira Hudhi karena telah menjadi saksi meringankan untuknya. Jerinx dan dr Tirta juga sempat bersalaman dan saling merangkul di ruang sidang.

“Cuma mau bilang makasih, matur suwun sudah mau membantu saya. Terima kasih,” ujar Jerinx kepada Tirta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2).

Tirta pun berpesan kepada Jerinx agar setelah bebas dia tetap bermusik dan tidak mempermasalahkan COVID-19. Meski begitu, dia mengapresiasi Jerinx karena mengkritik COVID.

“Pesan saya buat Mas Jerinx sih sama dengan 2020, untuk soal COVID-19 setop dulu dibahas, itu janji dia dulu ke saya. Yang kedua, tetep musik ya, karena Bali butuh hal yang seperti itu, dan karena toko saya ada di Bali, event-event saya juga di Bali,” kata Tirta.

Tirta menuturkan, soal kritik terkait COVID-19 Jerinx tak sepenuhnya salah. Menurut dia, hanya caranya yang kurang bisa diterima semua kalangan dalam menyampaikan pendapat.

“Dan memang benar kalau kita bilang secara apresiasi, apa yang diketahui Mas Jerinx dari setahun lalu soal booster dan lain-lain memang ada impact-nya juga. Memang itu yang diketahui, dan saat ini soal PCR juga banyak yang salah. Jadi ndak sepenuhnya salah, cuma caranya mungkin lebih agak di-cooling down kan karena cara kita berdua, cara ngegas itu tidak semua orang bisa terima,” katanya menjelaskan.

“Siap, terima kasih,” ucap Jerinx.

Setelah selesai bicara, Tirta menghampiri Jerinx dan menyalami, kemudian merangkul dan saling tersenyum.

Tirta, dihadirkan dalam sidang tersebut untuk meringankan Jerinx yang didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni, menggunakan ponsel milik istrinya. Dia, dinilai melanggar pasal 29 juncto pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 UU ITE.[]

Exit mobile version