Polisi juga mengungkapkan bahwa manajer pengembangan Binomo, Brian Edgar Nababan menyewa villa di wilayah Seminyak, Bali selama beberapa hari sebelum ditangkap pada Kamis (31/3).
JERNIH-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, terdapat sejumlah aliran dana yang dikucurkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich kepada Indra Kenz dalam kasus dugaan investasi ilegal Binomo. Dia, merupakan mentor Indra Kenz itu pun diperiksa oleh polisi pada Senin (4/4) setelah mangkir dua kali dari panggilan.
“Hubungannya terkait aliran dana yang mengalir dari F ke IK,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4).
Namun, Ramadhan belum dapat merinci lebih lanjut mengenai nilai dana yang dikucurkan oleh Fakarich kepada Indra.
“Begini ini baru informasinya baru adanya aliran dana dari F ke IK, kepentingannya apa masih belum dapat informasi. Makanya dipanggil saudara F terkait dengan IK,” katanya menambahkan.
Fakarich sempat mangkir pada panggilan pertama pada Senin (21/3) lalu. Kemudian, panggilan kedua pada Kamis (31/4) pun juga tak dihadirinya.
Dalam kasus ini, polisi menduga Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan skema yang diajarkan oleh gurunya bernama Fakar Suhartami Pratama atau dikenal Fakarich.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Polisi mengungkapkan bahwa Indra memiliki keterkaitan langsung dengan Binomo. Ia direkrut untuk menjadi affiliator dan mempopulerkan aplikasi investasi bodong.
Polisi juga mengungkapkan bahwa manajer pengembangan Binomo, Brian Edgar Nababan menyewa villa di wilayah Seminyak, Bali selama beberapa hari sebelum ditangkap pada Kamis (31/3).
Ramadhan mengatakan bahwa penyidik hingga saat ini masih mendalami ihwal tempat tinggal asli dari Brian Edgar yang telah menjadi tersangka dalam kasus Binomo.
“Kami mengamankan di sebuah villa, yang mana dia susah memesan sampai beberapa hari sampai dengan tanggal 17 April menginap di situ,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4).
Namun, Ramadhan belum dapat merinci lebih lanjut mengenai keterlibatan Brian di aplikasi investasi bodong tersebut. Ia mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan.
Hanya saja, polisi menemukan fakta bahwa Brian berperan sebagai manajer pengembangan di perusahaan Binomo. Ia bertugas merekrut para influencer yang ada di Indonesia untuk menjadi afiliator.
Selain itu, terdapat juga sejumlah aliran dana yang dikucurkan oleh Brian kepada tersangka Indra Kenz yang merupakan affiliator di aplikasi tersebut.
“Saat ini masih didalami penyidik, kami akan sampaikan setelah tuntas hasil pemeriksaan,” ujarnya menjelaskan.
Sebagai informasi, Brian disebut sebagai salah satu tokoh yang memiliki peran sentral dalam dugaan kasus penipuan investasi platform Binomo ini.
Semula, dia bergabung dengan perusahaan bernama Rusia 404 Group yang memiliki hubungan kerja sama khusus dengan Binomo. Menurut polisi, Brian memulai karier sebagai customer support di platform itu.
Namun, sejak Februari 2019 dia mendapat promosi sebagai Manager Development di Binomo yang bertugas merekrut influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator.
Ia dijerat melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.[]