JAKARTA – Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Rommy) akhirnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” ucap Hakim Ketua, Fahzal Hendri, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Rommy terbukti bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, M. Muafaq Wirahadi. Nominal suap tersebut Rp325 juta yang berasal dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto, menyebut Rommy memperdagangkan pengaruhnya (trading in influence) terhadap eks Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dalam penetapan beberapa pejabat di Kementerian Agama.
“Menyatakan terdakwa Muchammad Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Putusan pengadilan terhadap Rommy lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana Wawan Yunarwanto sebelumnya menuntut Rommy dengan 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Bahkan menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta dan menuntut pencabutan hak politik Romi selama lima tahun usai menjalani pidana pokok. [Fan]