Site icon Jernih.co

Ferdinand Hutahaen Diperiksa Polisi Pekan Depan

“Saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin,” kata Ferdinand.

JERNIH- Penyidik Direktorat Tindk Pidana Siber Bareskrim Polri,telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaen untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian, SARA dan penistaan agama pekan depan. Kadivhumas Polri Iren Dedi Prasetyo mengatakan, surat pemanggilan itu sudah dilayangkan Kamis (6/1).

“Untuk surat panggilan sudah dikirim, dan rencana Senin 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata Dedi.

Dia bilang, Polri akan memberian keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinan Hutahaen. Sebelumnya, seperti diberitakan Jpnn, penyidik juga telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan telah memeriksa 10 orang saksi.

Ke 10 orang saksi tersebut, di antaranya pelapor dan lima orang saksi ahli dari ahli agama, sosiologi, pidana, ITE dan ahli komunikasi.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu (5/1) terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA dan diduga melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Di lain pihak, Ferdinand mengatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan surat pemanggilan pemeriksaan pada Kamis (6/1).

“Saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin,” kata Ferdinand.[]

Exit mobile version