Site icon Jernih.co

Gara-gara Judi Online Isa Dihukum Cambuk

Awalnya, hakim menjatuhi hukuman cambuk sebanyak 25 kali Namun, setelah dikurangi masa tahanan selama empat bulan, maka pelaksanaannya hanya 212 kali cambuk.

JERNIH- Muhammad Isa (33 tahun) menjerit kesakitan saat cambuk algojo mendarat di punggungnya. Kejaksaan Aceh Utara, melakukan hukuman itu terhadap drinya lantaran menyediakan dan terlibat aksi judi online.

Eksekusi terhadap warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara itu, dilaksanakan di halaman kantor Kejari Aceh Utara, pada Senin (27/12), sesuai vonis Pengadilan Negeri setempat.

Isa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 20 Qanun (Peraturan Daerah) Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Awalnya, hakim menjatuhi hukuman cambuk sebanyak 25 kali Namun, setelah dikurangi masa tahanan selama empat bulan, maka pelaksanaannya hanya 212 kali cambuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Hartati mengatakan, Isa bukan cuma sebatas pemain. Namun juga menjadi bandar judi tersebut. Paket judi yang dijual Isa, senilai Rp 60 ribu hingga Rp 70 ribu. Sehingga dalam sehari, dia mendapat keuntungan transaksi chip senilai Rp 100 ribu.

“Kami ingatkan jangan main lagi judi online. Eksekusi cambuk ini bisa menjadi efek jera bagi warga lainnya,” kata Diah. [Kompas]

Exit mobile version