JAKARTA-Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk, Irfan Setiaputra memberi klarifikasi kabar adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) dilingkungan perseroan yang dipimpinnya terhadap sejumlah pilot.
Menurut Irfan, manajemen Garuda Indonesia bukan melakukan PHK namun memutuskan untuk mempercepat penyelesaian kontrak kerja para pilot.
“Pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu,” kata Irfan dalam keterangan tertulisnya.
Langkah tersebut, kata Irfan lebih lanjut, terpaksa diambil merespon anjloknya jumlah penumpang penerbangan selama masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Dampak Pandemi Garuda Rumahkan Karyawan Kontrak Selama Tiga Bulan
Irfan juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply and demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut terpaksa diambil setelah pihaknya melakukan berbagai pertimbangan sebelum memutuskan untuk mengambil langkah tersebut. Irfan mengakui PHK terhadap sejumlah pilot merupakan keputusan yang sulit.
“Namun demikian, kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif. Sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,”.
Baca juga: Ini Syarat WNI Maupun WNA Masuk Indonesia di Tengah Pandemi
Namun Irfan memastikan, manajemen Garuda Indonesia tetap membayarkan dan memenuhi seluruh kewajibannya sesuai waktu kontrak yang disepakati.
Sebelumnya, manajemen Garuda Indonesia telah merumahkan sekitar 800 karyawan kontrak status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu.
Mereka dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19 dimana penerbangan dihentikan.
Irfan menyebut, kebijakan itu terpaksa diambil sebagai upaya untuk memastikan keberlangsungan perusahaan.
Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan.
(tvl)