Crispy

Ini Syarat WNI Maupun WNA Masuk Indonesia di Tengah Pandemi

JAKARTA-Kementerian Luar Negeri membagikan persyaratan yang harus dipenuhi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga asing yang hendak masuk ke Indonesia guna mencegah penularan kasus impor virus corona.

Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, yang menyebut bawa WNI yang kembali ke Indonesia harus menjalani protokol kesehatan ketat di setiap pintu ketibaan seperti bandara atau pelabuhan, hal itu didasarkan pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No.313/2020.

Dengan demikian bagi WNI yang hendak pulang ke Indonesia, Yudha berharap mereka sudah mempersiapkan surat atau sertifikat keterangan sehat. WNI tersebut juga diharap telah menjalani pemeriksaan Covid-19 dengan cara tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test.

Baca juga: Kemlu: WNI di Luar Negeri, 809 Orang Positif, 400 Sembuh, 45 Meninggal

Kemudian, sambung Yudha, jika WNI tersebut belum melakukan tes PCR di luar negeri, maka ketika mereka tiba di Indonesia, mereka wajib menjalani tes PCR atau dua kali rapid test.

“Ini adalah upaya pemerintah untuk mencegah imported case corona dari luar negeri. Kami tidak bisa menolak WNI yang ingin pulang ke Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Jadi protokol kesehatan ini dilakukan untuk melindungi WNI kita dari luar negeri dan WNI kita di dalam negeri,” kata Judha dalam jumpa pers virtual Kemlu RI, Rabu (20/5).

Sedangkan terhadap warga asing, kata Yudha, masih diijinkan secara terbatas yakni hanya WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP), WNA yang bekerja di perwakilan asing di Indonesia, dan anak buah kapal. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.11 tahun 2020.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Agen ABK WNI Kapal China Jadi Tersangka

Para WNA tersebut juga wajib menjalani serangkaian protokol kesehatan ketika memasuki wilayah Indonesia. Terhadap WNA ini, mereka wajib melakukan tes PCR di negara asal sebelum datang ke Indonesia.

“Hanya WNA yang hasil tes PCR negatif yang diizinkan masuk ke Indonesia,” kata Judha.

Sebelumnya pada hari Senin (18/5/2020) Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut sebanyak 99.098 WNI telah kembali dari luar negeri dampak Covid-19.

Sedangkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan sebanyak 591 WNI yang tiba dari luar negeri via Jakarta dan Bali terkonfirmasi positif Covid-19.

(tvl)

Back to top button