Site icon Jernih.co

Hakim anti-Israel asal Lebanon Pimpin Mahkamah Internasional

JERNIHNawaf Salam, hakim pro-Palestina asal Lebanon, terpilih sebagai presiden Mahkamah Internasional (ICJ) dan akan mengawasi kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.

“Terpilihnya saya sebagai presiden ICJ merupakan tanggung jawab besar mencapai keadilan internasional dan menegakan hukum internasional,” kata Salam dalam pernyataan yang dibagikan di X.

Salam akan memimpin ICJ untuk tiga tahun ke depan. Dalam siaran pers yang dibagian Selasa 6 Februari disebutkan Salam menjadi anggota ICJ sejak 2018, dan sebelumnya menjabat sebagai utusan Beirut untuk PBB.

Sebagai anggota ICJ, Salam berulang kali mengecam kebijakan Israel terhadap Palestina selama bertahun-tahun. Israel, menurut Salam dalam pernyataan tahun 2015, harus menghentikan kekerasan dan mengakhiri pendudukan militer di Tepi Barat.

Dalam pernyataan lain, yang dikeluarkan tidak lama setelah Hari Kemerdekaan Israel, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun tak menyenangkan kepada negara Yahudi dengan menyoroti 48 tahun pendudukan atas Tepi Barat.

Salam juga mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB. Selama ini negara Palestina duduk di kursi PBB sebagai pengamat.

Sebagai orang nomor satu di ICJ, Salam akan memimpin kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) terhadap Israel, sehubungan pemboman brutal di Gaza. Afsel mengajukan tuntutan itu Desember 2023, saat negara Yahudi sedang berusaha membunuh sebanyak mungkin warga Palestina.

Afsel mengatakan pemboman Israel terhadap Gaza tidak sekedar perang melumpuhkan Hamas, tapi memusnahkan kelompok nasional, ras, dan etnis. Afsel menyamakan semua yang dilakukan Israel dengan apartheid di Afrika Selatan.

Israel menolak tuduhan itu, dengan menyebut Afsel keterlaluan dan bentuk pencemaran nama baik.

“Sejarah akan menghakimi Afsel atas keterlibatan kriminalnya dalam pembantaian paling berdarah terhadap Yahudi sejak Holocaust,” kata Eylon Levy, merujuk pada serangan teroris Hamas yang menewaskan 1.200 warga Israel pada 7 Oktober 2023.

ICJ, pada 26 Januari, memutuskan Israel harus mengambil semua tindakan untuk mencegah genosida dan kehancuran wilayah Palestina. Afsel mengatakan Israel mengabaikan keputusan ICJ dan melanjutkan kejahatannya di Gaza.

Exit mobile version