“Oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban dan terdakwa tidak bertemu atau bertatap muka,” kata Hakim.
JERNIH-Siapa tak geram melihat kelakuan Herry Wirawan yang seorang pendidik namun memperkosa 13 orang muridnya? Begitu juga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, dengan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
Memang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman mati dan kebiri, namun demi keadilan bagi para korban dan masyarakat, Majelis Hakim tak mengabulkan tuntutan itu.
Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo bilang, hukuman penjara seumur hidup sudah cukup menjauhkan Herry dengan para korbannya. Apalagi, 13 orang murid tersebut mengalami trauma cukup berat dan pengadilan berusaha menghalangi kontak dalam bentuk apapun, di mana pun dan kapan pun sebab akan menimbulkan trauma baru.
“Oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban dan terdakwa tidak bertemu atau bertatap muka,” kata Hakim.
Selain itu, pertimbangan tak dijatuhkannya hukuman mati lantaran Majelis Hakim menilai bahwa hidup manusia adalah suci. Maka, akan lebih baik memberikan pidana penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan Herry bertemu dengan para anak korban.
Memang, dengan berbagai pertimbangan dan fakta persidangan, Herry dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pemerkosaan. Ganjarannya, penjara seumur hidup sebab melanggar pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 juncto Pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim.[]