Jernih.co

Ini Daftar 114 Situs Pialang Berjangka Bodong yang Diblokir Bappebti

JAKARTA-Sebanyak 114 situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka telah diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, pada bulan April 2020 oleh

Tindakan ini diambil Bappebti sebagai upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat serta kepastian hukum di tengah masyarakat.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan dengan adanya tambahan pemblokiran tersebut maka sepanjang 2020 hingga April sudah 217 domain situs diblokir oleh Bappebti.

Baca juga: Ini Daftar 81 Fintech Bodong yang Ditutup OJK

“Pandemi Covid-19 yang melanda hampir semua negara di dunia tak terkecuali Indonesia, tidak menyurutkan komitmen Bappebti Kemendag untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi,” kata Agus dalam siaran pers, Jumat (8/5/2020).

Kepala Bappepti Tjahya Widayanti menjelaskan, saat ini pegawai Bappebti menjalankan program bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), namun mereka tetap tidak lengah dalam menjalankan pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka.

Mereka tetap mengamati dan mengantisipasi jangan sampai ada pialang berjangka illegal begerak memanfaatkan pandemi Covid-19 dimana perhatian para pejabat hampir seluruhnya tertuju pada penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Ini Daftar Bank Beri Relaksasi Cicilan Kredit Terdampak Covid-19

Bappebti berupaya mempersempit ruang gerak entitas illegal yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

“Bappebti akan terus mempersempit ruang gerak entitas-entitas ilegal tersebut. Selain pemblokiran domain, ke depan Bappebti akan memblokir media yang digunakan untuk melakukan promosi, termasuk media sosial seperti YouTube,” jelasnya.

Sementara Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M Syist menjelaskan modus operandi para pialang illegal tersebut dalam upaya menarik minat masyarakat untuk bergabung pada perusahaan mereka.

Selain melakukan penawaran investasi mata uang, indeks saham, dan komoditi, saat ini juga marak penawaran investasi dengan berkedok menambang kripto. Modus yang mereka gunakan adalah menawarkan paket-paket sesuai dengan kemampuannya dan mendaftar melalui situs mereka.

Baca juga: Ini Enam Leasing Kendaraan Yang Ringankan Cicilan Selama Covid-19

Penawaran dilakuka pada berbagai media sosial mulai melalui situs internet, hingga melalui Whatsapp Group (WAG). Perekrutan calon peserta dilakukan dengan sistem berjenjang atau skema piramida. Investasi dengan skema ini berpotensi besar merupakan skema penipuan (scam) dan dana yang terkumpul umumnya akan dibawa lari oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Syist mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan legalitas pialang sebelum ikut penawaran mereka.

“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Jangan tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. Jadi investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis,”.

Berikut 114 perusahaan pialang berjangka yang diblokir Bappebti:

(tvl)

Exit mobile version