Masyarakat yang bermukim dalam wilayah aglomerasi dapat melakukan perjalanan dalam lingkup aglomersi itu saja. Sebagai conroh warga Jabodetabek diizinkan bepergian dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek.
JERNIH-Pemerintah secara resmi telah melarang warga mudik lebaran tahun ini. Kebijakan tersebut diambil pemerintah demi menekan penyebaran virus Corona di dalam negeri.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahkan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian semua moda transportasi, baik darat, laut, udara dan perkeretaapian mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021) lalu.
Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan dalam Permenhub No 13 Tahun 2021 juga diatur sejumlah pengecualian ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam delapan wilayah aglomerasi.
“Untuk wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Medan ke Binjai dan Deli, Semarang ke Kendal, Demak dan Ungaran masih masyarakat masih diperbolehkan melakukan pergerakan,” kata Budi Setiyadi memberi contoh beberapa wilayah aglomerasi.
Berikut delapan wilayah aglomersi yang mencakup 36 kota di Indonesia. Warga kota ini diizinkan untuk melakukan perjalanan bersilaturahmi dalam wilayah aglomerasi.
- Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
- Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
- Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
- Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo
- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Warga di luar delapan wilayah aglomerasi tersebut berlaku larangan mudik berlaku penuh. Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah tersebut, pada waktu larangan mudik Lebaran 2021, akan diputar balik di titik penyekatan.
Jika yang melakukan pelanggaran kendaraan travel dan angkutan pribadi, maka akan diberlakukan tilang.
Penerbitan Permenhub ini dimaksud untuk mengantisipasi dan mencegah warga masyarakat yang tetap nekad mudik. (tvl)