Site icon Jernih.co

Ini Isi Permenkes Pelaksanaan Vaksinasi Peninggalan Mantan Menkes Terawan

Permenkes mengatur pelaksanaan vaksinasi, diteken Terawan sebelum pergantian atau reshuffle kabinet.

JERNIH-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, yang diteken pada 14 Desember 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelum pergantian atau reshuffle yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam Permenkes tersebut diaturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, mulai dari jadwal hingga tahapan vaksinasi bagi seluruh rakyat Indonesia. Informasi tersebut dapat dilihat pada situs covid19.go.id, pada Kamis (24/12/2020)

Berikut beberapa pasal dalam Permenkes yang perlu diketahui;

Pasal 3, “Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID- 19 melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 tidak dipungut bayaran/gratis.”.

Pasal 6 mengatur tentang perencanaan kebutuhan vaksin

  1. Dalam rangka pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 disusun rencana kebutuhan Vaksinasi COVID-19 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  2. Rencana kebutuhan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan

Pasal 7, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin Covid-19 dari World Health Organization (WHO).

Pasal 8 mengatur tentang prioritas penerima vaksin :

  1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
  2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
  3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
  4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
  5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
  6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Pada Pasal 15 disebutkan jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin, kelompok prioritas penerima vaksin dan jenis vaksinnya, sebagai berikut;

  1. Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 dan jenis Vaksin Covid-19.
  2. Penetapan jadwal dan tahapan pemberian Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  3. Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Permenkes juga mengatur standar pelayanan vaksin baik di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan. Faskes yang dimaksud adalah puskesmas, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan. (tvl)

Exit mobile version