Hingga saat ini polisi enggan menjelaskan penyakit yang menyebabkan meninggalnya Ustad Maher.
JERNIH-Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyesalkan meninggalnya tersangka Maaher At-Thuwailibi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kekecewaan Novel itu dituangkan dalam akun pribadinya @nazaqista, pada Selasa, (9/2/2021).
“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” kata Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqista
Dalam unggahannya itu, Novel juga menilai polisi berlebihan dalam menangani kasus ustadz Maher. Bahkan mengingatkan bahwa yang diperiksa adalah seorang ustadz.
Sebelumnya, Maaher At-Thuwailibi yang dikenal dengan panggilan Ustaz Maaher telah ditetapkan tersangka dan ditahan karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.
Dia dijerat pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Mabes Polri mengklarifikasi seputar meninggalnya Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono bahkan menyebut, berkas perkara Maaher At-Thuwailibi sudah diserahkan ke kejaksaan. Namun, penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan terpaksa ditunda karena Maaher sempat mengeluh sakit. Sehingga oleh petugas Rutan dan tim dokter dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo kepada awak media, beberapa hari lalu
Argo menjelaskan bahwa beberapa hari setelah Maher kembali ke Rutan. Saat barang bukti dan tersangka hendak dikirim ke kejaksaan, namun lagi-lagi Maher mengeluh sakit. Kali ini Maher menolak dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Namun pihak Kepolisian menolak menjelaskan penyebab Maher meninggal.
“Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu. Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa,” kata Argo. (tvl)