Menurut LPSK jumlah oknum anggota TNI dan Polri yang terlibat bisa jadi bertambah
JERNIH-Keterlibatan anggota TNI-Polri dalam kasus manusia kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), ternyata benar adanya setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut nama-nama mereka meski dalam bentuk inisial.
Menurut LPSK, keterlibatan oknum TNI-Polri tersebut terungkap saat pihaknya melakukan wawancara dan investigasi pada para korban kerangkeng manusia Bupati Langkat non aktif.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, setidaknya ada tujuh oknum prajurit TNI aktif dan lima anggota Polri yang mengetahui keberadaan kerangkeng manusia di rumah bupati nonaktif Langkat.
Dari hasil investigasi, LPSK berkeyakinan jumlah oknum anggota TNI dan Polri yang terlibat bertambah
baca juga: LPSK: Perbudakan di Langkat Bupati Diduga ‘Untung’ Rp177,5 Miliar
“Ada Letkol Inf (inisial) WS, Peltu SG, Serma R, Serka PT, Sertu LS, Sertu MFS, dan Serda S alias WN,” kata Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Para oknum TNI dan juga Polri tersebut diyakini terlibat dalam kasus kerangkeng manusia yang selama ini disebut-sebut sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
“Temuan LPSK menyatakan, Letkol Inf WS merupakan rekan bisnis Bupati Langkat. Sedangkan, Peltu SG terlibat menganiaya penghuni kerangkeng, Serma S bertugas sebagai pengawas dan pengaman judi togel milik Bupati Langkat” kata Edwin menambahkan.
“Sertu LS terlibat penganiayaan penghuni kerangkeng yang kabur kemudian tertangkap, Sertu MFS terlibat sebagai tim pemburu penghuni kerangkeng yang kabur, Serda WN terlibat menganiaya penghuni” jelas Edwin lebih lanjut.
baca juga: LPSK Temukan Fakta Baru Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
“Kalau menyangkut TNI kami sudah mendapat informasi dari pihak TNI bahwa sudah ada proses pemeriksaan (kepada oknum anggota yang diduga terlibat),”.
Sedangkan berdasarkan investigasi LPSK, muncul juga nama oknum Polri yang terlibat dan melakukan pelanggaran HAM terkait keberadaan kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat.
“AKP HS merupakan saudara ipar Bupati Langkat non aktif, kemudian ada nama Aiptu RS dan Bripka NS berperan sebagai ajudan, Briptu YS bertugas menjemput penghuni kerangkeng yang kabur” kata Edwin menerangkan. “Bripda ES menjemput penghuni kerangkeng dan melakukan penganiayaan”.
Edwin menyesalkan hingga saat ini Polda Sumatra Utara masih belum mengambil tindakan terhadap anggota Polri yang diduga mengetahui dan terlibat terkait keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
“Kami belum mendapat informasi apakah sudah dilakukan proses pemeriksaan terhadap anggota Polri ini atau belum,”. [tvl]