JAKARTA-Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 12/SE/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS Melalui Media Elektronik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Plt. Karo Humas BKN, Paryono, melalui rilisnya menegaskan SE tersebut sebagai pedoman pelaksanaan dalam menegakkan disiplin PNS.
“SE tersebut diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,”. Kata Paryono.
Paryono juga menjelaskan dalam SE ini mengatur mekanisme penegakan disiplin PNS, mencakup tata cara proses penjatuhan hukuman disiplin. Diambil dari laman sekretariat kabinet @Setkab.go.id berikut prosedur penjatuhan disiplin PNS secara online, yakni;
Pertama, pemanggilan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dipanggil secara tertulis melalui media elektronik oleh atasan langsung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan secara virtual.
“Apabila PNS yang akan diperiksa tidak hadir pada tanggal pemeriksaan virtual yang ditetapkan, maka dilakukan pemanggilan kedua,” kata Paryono menambahkan.
Namun jika PNS tersebut tidak hadir pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan dalam pemanggilan kedua, maka Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin dengan alat bukti atau keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
Kedua, mekanisme pemeriksaan pada prinsipnya dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan physical distancing atau protokol kesehatan yang ditentukan Pemerintah.
Namun, kata Paryono, proses pemeriksaan ini tentu dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik atau teleconference. Dalam hal PNS tidak memiliki kemampuan menggunakan media elektronik maka PNS terperiksa dapat didampingi pihak lain untuk membantu dengan tetap mengutamakan prinsip kerahasiaan.
“Pemeriksaan virtual ini dilakukan oleh atasan langsung atau tim pemeriksa. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani oleh atasan langsung atau tim pemeriksa dan disampaikan kepada PNS yang diperiksa melalui media elektronik,”.
Dalam hal PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani atau menyampaikan kembali Berita Acara yang sudah ditandatangani, maka Berita Acara yang telah ditandatangi atasan langsung atau tim pemeriksa dianggap cukup.
“Dengan dibuatkan catatan dalam Berita Acara pemeriksaan tersebut bahwa PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani atau menyampaikan kembali Berita Acara pemeriksaan”.
Proses pemeriksaan harus tercatat dan terdokumentasi /terekam secara lengka, mulai dari awal sampai dengan berakhirnya pemeriksaan.
“Apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin merupakan kewenangan atasan langsung, maka atasan langsung yang bersangkutan wajib menjatuhkan hukuman disiplin,”.
Apabila kewenangan ada pada Pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsungnya wajib melaporkan secara hirarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan kewenangan penjatuhan hukuman disiplin.
Ketiga, penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum. Untuk penyampaian keputusan penjatuhan hukuman disiplin diupayakan dilakukan sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53 Tahun 2010 dengan memperhatikan aturan protokol kesehatan.
“Namun keputusan penjatuhan hukuman disiplin ini juga dapat disampaikan melalui media elektronik yang dimiliki PNS, misalnya berupa email,”.
PNS yang telah menerima keputusan penjatuhan hukuman disiplin ini, wajib menandatangani tanda terima/tanda bukti dan menyampaikan kembali kepada Pejabat yang berwenang.
“SE Kepala BKN ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan, yakni 29 April 2020 sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan Covid-19,”.
(tvl)