Hal ini, tercantum dalam pasal 3 huruf h yakni, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Dan jika menolak, maka berpotensi dijatuhi hukuman disiplin sedang.
JERNIH-Sebagai abdi negara yang mendapat gaji, tunjangan ini-itu dan dijamin masa tuanya setelah pensiun nanti, Pegawai Negeri Sipil seharusnya bersedia ditempatkan di mana saja. Namun nyatanya, tak sedikit yang ogah pindak dinas ke Ibu Kota Negara Baru.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menyebutkan, penolakkan dari PNS yang enggan pindah ke IKN sebaiknya mengundurkan diri. Sebab, tak ada skema pensiund dini jika menolak penugasan tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama bilang, dalam peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dijelaskan kewajiban yang harus dipenuhi. Pasal 3 menyebutkan, pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah. Sementara penugasan ke IKN, juga merupakan kewajiban.
Hal ini, tercantum dalam pasal 3 huruf h yakni, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Dan jika menolak, maka berpotensi dijatuhi hukuman disiplin sedang.
Sementara itu, pasal 10 huruf g menjelaskan, hukuman disiplin sedang bakal diberikan kepada pelanggaran kewajiban berupa ketidaksediaan ditempatkan di mana saja, berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen yang paling ringan dilakukan selama enam bulan, dan paling berat selama satu tahun.[]