JAKARTA-Masjid Istiqlal di Jakarta Pusat, hingga hari Jumat (3/4/2020) masih belum menggelar ibadah salat Jumat berjamaah demi mencegah penyebaran wabah Covid-19. Bahkan memperpanjang masa tak menggelar salat Jumat hingga dua minggu ke depan.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas Masjid Istiqlal, Abu Hurairah yang menyatakan pihaknya memperpanjang waktu untuk tak menggelar Salat Jumat hingga 19 April 2020.
“Enggak ada (salat Jumat) (diperpanjang) sampai 19 April” kata Abu.
Masjid Istiqlal sudah sejak tanggal 19 dan 26 Maret tidak menggelar ibadah salat Jumat sebagai upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Instruksi Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, berpedoman pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk menekan penularan wabah Covid-19.
Sejak pandemi Covid-19 meluas, tempat-tempat ibadah berbagai agama di Indonesia pun ditutup sehingga para jemaah atau umat agama tersebut dianjurkan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan telah menerbitkan fatwa terkait ibadah Salat Jumat di tengah wabah Covid-19.
Dalam fatwa tersebut diatur bahwa salat jumat dapat diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing. Selama ini hampir seluruh umat Islam mematuhi fatwa tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan kegelisahan umat Islam yang bila tidak menjalankan ibadah Salat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut maka Islamnya akan hilang alias kafir.
“Dalam dasar fatwa MUI melakukan Salat Jumat di tengah pandemi Covid-19 memiliki 3 kategori,” tulis Zainut Tauhid, Waketum MUI, lewat siaran pers diterima, Jumat (3/4/2020).
Pertama, jika di suatu kawasan tingkat penyebaran Covid 19 terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan shalat Jumat.
Kedua, jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat zuhur.
Ketiga, jika di suatu kawasan yang potensi penyebarannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat dhuhur.
(tvl)