Penerapan IM-NKK merupakan salah satu upaya penguatan Sistem Merit dan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
JERNIH – Pelaksanaan pilot project Pengukuran Indeks Maturitas, Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN (IM-NKK) di Jawa Barat mendapat apresiasi. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan penghargaan dengan memberikan penilaian kategori Tinggi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menyimak penyampaian hasil Piloting Project IM-NKK dan menerima sertifikat penghargaan via konferensi video dari Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (29/12/2021).
Menurut Setiawan, penerapan IM-NKK merupakan salah satu upaya penguatan Sistem Merit dan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar. Penerapan IM-NKK pun berdasarkan peraturan Ketua KASN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan KASN terhadap Pelaksanaan NKK Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah.
Pemda Provinsi Jabar sendiri, kata Setiawan, sudah menjalankan proses penilaian mandiri atau self assessment berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 800.05/Kep.526-BKD/2021 tentang Tim Pengukuran Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
Pemda Provinsi Jabar pun telah melakukan pemenuhan bukti melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN (SINDEN) yang meliputi empat kriteria dan 19 subkriteria penilaian. “Progres input aplikasi SINDEN 100 persen,” kata Setiawan.
Adapun hasil self assessment pada Tahapan Klarifikasi I dalam empat kriteria yakni Nilai Penyediaan Kebijakan Internal dengan skor 55, Nilai Proses Internalisasi dan Eksternalisasi dengan skor 83, Nilai Penegakan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku dengan skor 90, serta Nilai Kesinambungan Sistem Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku dengan skor 56.
“Dengan demikian, nilai total pada penilaian self assessment Jabar yang pertama adalah 284, dengan Indeks Hasil, yang merupakan hasil bagi nilai dengan jumlah skor atau poin sempurna pada tahap klarifikasi I mendapatkan skor 0,95,” ucap Setiawan.
Sementara jumlah skor atau poin sempurna adalah 300. Sedangkan nilai indeks hasil sempurna yakni 1,00. Pada Tahapan Klarifikasi II, Jabar terus memenuhi dan menambah evidence dalam aplikasi SINDEN, sehingga pada penilaian self assessment yang kedua terjadi peningkatan skor.
“Di antaranya Nilai Penyediaan Kebijakan Internal menjadi skor 60, Nilai Proses Internalisasi dan Eksternalisasi menjadi skor maksimal 90,” ucap Setiawan. “Selanjutnya Nilai Penegakan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku bertahan di skor 90, sedangkan Nilai Kesinambungan Sistem Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku pun bertahan di skor 56, sehingga Indeks hasil yang didapat Jawa Barat pada Tahapan Klarifikasi II adalah 0,99,” imbuhnya.
Sementara itu, terdapat juga tindak lanjut pemenuhan evidence untuk Tahapan Klarifikasi Tahapan II yakni Seleksi PNS Berprestasi, SOP Pengaduan Pelanggaran Disiplin ASN Provinsi Jabar, dan sejumlah terobosan inovasi lainnya.
Adapun aspek pemenuhan empat kriteria IM- NKK oleh Pemda Provinsi Jabar, antara lain Nilai Penyediaan Kebijakan Internal yang meliputi Proses Pembuatan Kebijakan, Relevansi Substansi Kebijakan, dan Partisipasi dari pihak lain
“Kedua, Nilai Proses Internalisasi dan Eksternalisasi meliputi Role Model Pimpinan, Agent Of Ethics dan Inovasi. Ketiga, Nilai Penegakan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, meliputi Whistle Blower System, Majelis Kode Etik dan Penanganan Pengaduan sampai dengan tindak lanjut terhadap pelanggaran,” ucap Setiawan.
Keempat, Nilai Kesinambungan Sistem Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Meliputi Monitoring dan Evaluasi, Penyusunan Road Map Pengawasan.
Instansi pemerintah yang menjadi pilot project dipilih berdasarkan pertimbangan ketersediaan peraturan internal terkait NKK, ketersediaan Majelis Kode Etik (MKE), dan penilaian Sistem Merit. [*]