Di lain pihak, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan kalau meski tak menikmati hasil korupsi, Nurhayati bisa dijerat sebagai tersangka.
JERNIH-Hingga saat ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kalau Tim Biro Pengawas Penyidik (Wasidik) belum melihat ada unsur kesengajaan dari pihak Polres Cirebon Kota dalam menetapkan Nurhayati sebagai tersangka yang melaporkan Kepala Desa Citemu, dalam kasus dugaan korupsi
“Dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut,” kata Agus pada Sabtu (26/2).
Betul, Agus mengakui kalau saat ini muncul wacana agar perkara ini dilimpahkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Hanya saja, tidak dilakukan karena tak ditemukan unsur kesengajaan Dia bilang, penetapan status tersangka dilakukan guna memenuhi petunjuk dari Jaksa dalam berkas P19 untuk mendalami peran Nurhayati.
Agus juga mengatakan, dalam proses penyidikan Kepala Desa Citemu, ada dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Nurhayati. Akibatnya, muncul petunjuk dari Jaksa peneliti guna mendalami peranan Nurhayati dalam perkara tersebut.
Nantinya, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam menetapkan Nurhayati sebagai tersangka, maka Agus akan menerbitkan rekomendasi untuk dilakukan pemeriksaan di Divisi Propam.
“Nggak baik juga dikit-dikit menghukum anggota. Kita lihat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi,” kata dia menyebutkan.
Dalam pelaporan terhadap Kepala Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati diketahui menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia curhat melalui video yang viral di media sosial sebab ada kekecewaan kepada aparat Kepolisian.
Nurhayati merasa ada yang janggal dengan proses hukum tersebut. Sebab selama dua tahun, dia banyak membantu memberikan informasi terkait kasus dugaan korupsi itu.
“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya,” kata Nurhayati.
Di lain pihak, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan kalau meski tak menikmati hasil korupsi, Nurhayati bisa dijerat sebagai tersangka. Penetapan ini, dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka Kepala Desa Citemu kepada Jaksa Penuntut Umum. Dan saat itulah, rekomendasi guna mendalami peran Nurhayati disodorkan Jaksa
“Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggaar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan,” kata Fahri.[]