Site icon Jernih.co

Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Diproses Polda Metro Jaya

Meski Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan bahwa Arteria kebal hukum dan ucapannya di dalam ruang sidang atau rapat tak bisa dituntut siapapun, Polisi memastikan tengah memproses laporan tersebut.

JERNIH-Mungkin, ini bisa jadi kabar gembira bagi Majelis Adat Sunda yang geram dengan ucapan Arteria Dahlan, terkait bahasa Sunda dalam rapat kerja antara Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

Meski Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan bahwa Arteria kebal hukum dan ucapannya di dalam ruang sidang atau rapat tak bisa dituntut siapapun, Polisi memastikan tengah memproses laporan tersebut.

Soalnya dikabarkan, bahwa laporan Majelis Adat Sunda itu, sudah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya. Sebab menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, kejadiannya berlangsung di Jakarta.

“Semua sudah diproses, nanti akan kita sampaikan update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” katanya pada Rabu (2/2).

Dedi tak merinci terkait sudah sejauh mana proses hukum atas laporan itu berjalan.

“Kita tunggu dulu, ya, semuanya sedang berproses karena yang menangani dari Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menyandung politikus PDI Perjuangan ini, dilakukan pada Selasa 25 Januari lalu.

Berdasar keterangan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, ada beberapa pertimbangan kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, salah satunya, Arteria mengucapkan pernyataan yang menyinggung masyarakat Sunda itu di Gedung Parlemen, Senayan dan berlokasi di Jakarta.[]

Exit mobile version