Site icon Jernih.co

Kedua Kalinya KPK Panggil Advokat PDIP

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Wahyu Setiawan (WSE), eks Komisioner KPU. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan untuk penyidikan, lembaga antirasuah memanggil advokat PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.

Tak hanya advokat PDIP, KPK juga memanggil seorang saksi yang berasal dari unsur swasta yakni Nurhasan dengan tersangka yang sama.

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSE,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Lembaga antirasuah juga memeriksa saksi lain dari tersangka Harun Masiku (HAR), kader PDI Perjuangan yang saat ini masih buron, yakni Sekretaris KPU Papua Barat, RM Thamrin Payapo.

Sebelumnya, KPK juga sempat memanggil Donny Tri Istiqomah sebagai saksi untuk tersangka Saeful, pihak swasta yang berhasil diamankan pada operasi tangkap tangan bersama Wahyu.

Dalam perkara dugaan suap tersebut, bermula saat anggota DPR RI asal PDIP, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia pada Maret 2019. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bila anggota DPR meninggal dunia maka digantikan oleh Caleg dari partai politik yang sama, yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya.

Dari hasil perhitungan pada Pilcaleg 2019 lalu, suara terbanyak di bawah Nazarudin yakni Riezky Aprilia. Namun salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dapat menentukan secara bebas kadernya yang akan menggantikan Nazarudin. MA pun mengabulkannya.

Keputusan MA tersebut lalu menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR RI. Namun KPU melalui rapat pleno menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.

Donny Tri Istiqomah merupakan penerima kuasa dari PDIP saat mengajukan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Mahkamah Agung (MA). Pengajuan gugatan materi ini, terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP, Nazarudin Kiemas.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan sebanyak empat orang tersangka, di antaranya Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful pihak swasta.

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp600 juta, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Duit itu dimaksud dengan tujuan memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. [Fan]

Exit mobile version