JAKARTA – Sejumlah aset yang dimiliki para tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali diajukan pemblokiran oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Aset tersebut diketahui berupa bangunan yang pengajuan blokir tersebut akan diberikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tim penyidik juga melakukan pelacakan aset berupa permohonan pemblokiran tanah, bangunan dan kendaraan bermotor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Pemblokiran aset-aset tersebut, kata Hari, dilakukan pihak penyidik karena diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Nantinya, aset-aset tersebut tidak dapat diubahnamakan kembali oleh para tersangka. Apabila status aset sudah menjadi barang sitaan, maka bakal digunakan sebagai alat bukti ataupun untuk mengembalikan kerugian negara hingga Rp11 triliun.
Dari penyitaan aset tersebut, terdapat enam tanah dan rumah yang terletak di Jalan Mas Murni Blok D2 dan Blok D11, Jalan Puri Casablanca, Jalan Hang Jebat Raya, Jalan Denpasar Raya, dan Simprug Golf. Seluruh aset berlokasi di Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, terdapat satu unit kamar di Apartemen Ambassade Residences, Karet Kuningan, Jakarta Selatan. “STNK dan BPKB Kendaraan bermotor (Koordinasi) ke Kantor Korlantas Polri,” kata dia.
Sebelumnya, tambang emas milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat, hingga kini belum berstatus disita oleh Kejaksaan Agung. Sebab masih menunggu informasi mengenai kepemilikan tambang yang berlokasi di Lampung tersebut.
“Yang masih tunggu kepastian itu sampai kita tahu pasti komposisi saham itu tambang emas yang belum,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Kejagung menyebut telah mengetahui Heru memiliki 60 persen saham di perusahaan tambang dengan nama PT Batutua Waykanan tersebut melalui PT Kalimantan Pancar Sejati.
“Waktu dekat ini segera kita sita setelah kita tahu komposisi ya, kepemilikannya berapa persen,” kata dia.
Sementara, tambang batubara yang berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur, dengan nama perusahaan PT Gunung Bara Utama milik Heru juga telah disita.
Tak hanya itu, penangkaran ikan arwana yang berada di sebuah kota yang tidak jauh dari Pontianak, Kalimantan Barat milik PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) juga telah disita. Dimana Heru diketahui menjabat sebagai komisaris utama di sejak 2015 silam.
Diketahui, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi Jiwasraya mencapai Rp17 triliun. meski demikian, kejaksaan belum memastikan, sebab masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejagung telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. [Fan]