JAKARTA-Salah satu jalur masuknya virus covid-19 ke dalam negeri adalah melalui bandara. Untuk itu pemantauan kedatangan penumpang dari luar negeri melalui bandara internasional harus dijalankan dengan tepat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dibakukan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, melakukan inspeksi pelaksanaan, SOP sebagai antisipasi pencegahan penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19).
“Monitoring ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penyebaran virus Covid-19 di Indonesia melalui aktifitas penerbangan,” Kata Novie, seperti dikutip Sabtu (7/3/2020).
Baca juga: Sudah 41 WNA Yang Ditolak Masuk Bandara Ngurah Rai
Untuk memastikan pelaksanaan SOP terhadap penumpang penerbangan luar negeri, Novie menyaksikan secara langsung pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi/perusahaan anggota Komite Fasilitasi (FAL) Bandara. Tim pemantau sendiri terdiri dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Jakarta, Angkasa Pura II dan stakeholder penerbangan terkait.
“Kami mengapresiasi pekerjaan yang dilakukan oleh seluruh pihak dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19. Semua telah dilakukan sesuai dengan standar yang ada” Kata Novie yang juga telah melakukan pengecekan terhadap peralatan. ”Saya juga sudah mengecek sendiri seluruh peralatan bekerja dengan baik. Kami rasa semua sudah mencukupi,”.
Selanjutnya Novie juga memastikan para penumpang telah mengisi Health Alert Card (HAC) dengan benar, termasuk menyaksikan proses pemeriksaan menggunakan thermal scanner terus dioptimalkan, serta memeriksa kesiapan ruang klinik KKP.
Baca juga: Cegah Virus Corona, Bandara Ngurah Rai Sudah Dipasang Alat Pemindai Suhu
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, telah melakukan berbagai langkah strategis mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 melalui penerbangan, diantaranya:
1. Koordinasi intensif dengan stakeholder penerbangan untuk meningkatkan fungsi dan pengawasannya berkaitan dengan pengendalian penyebaran virus Covid-19 di bandara, seperti Kantor Otoritas Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Petugas Imigrasi, Petugas Kesehatan, dan lainnya.
2. Mengoptimalkan peran KKP dalam pelaksanaan pemeriksaan terhadap penumpang , terutama di bandara internasional.
3. Seluruh Airlines bertanggungjawab memastikan setiap penumpang memahami dan mengisi HAC (Health Alert Card) secara benar. Selanjutnya menyerahkan kartu kewaspadaan kesehatan tersebut kepada petugas.
4. Seluruh Airlines harus memeriksa sertifikat kesehatan (Health Certificate) penumpang yang hendak dan setelah melakukan perjalanan dari tiga negara (Italia, Korea Selatan dan Iran) pada saat check – in.
5. Membuat dan melakukan sosialisasi prosedur penanganan penumpang dan pesawat dari penerbangan internasional di bandara.
6. Menyiapkan prosedur atau SOP terkait dengan penanganan jika ditemukan suspect di bandar udara dengan melibatkan Custom, Immigrations, Quarantine (CIQ ).
(tvl)