Crispy

Sudah 41 WNA Yang Ditolak Masuk Bandara Ngurah Rai

DENPASAR-Sudah sebanyak 41 orang warga negara asing (WNA) tidak diijinkan masuk wilayah Indonesia, meskipun mereka sudah tiba di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Para petugas melarang mereka masuk wilayah Indonesia melalui Bali, sebab dari riwayat perjalanan mereka selama 14 hari terakhir diketahui baru saja berkunjung ke CIna. Hal tersebut disampaikan Kasi informasi Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra yang mengatakan sejak tanggal 5-7 Februari 2020 sudah ada 41 WNA yang ditolak datang ke Bali.

“Mereka semua sudah sampai Bandara Ngurah Rai, setelah diperiksa oleh pejabat imigrasi, ternyata yang bersangkutan mempunyai riwayat perjalanan ke China, mereka ditolak kedatangannya dan dikembalikan dengan pesawat yang sama,” katanya Putu.

Putu menjelaskan bahwa tindakannya tersebut, yakni larangan WNA masuk ke Bali, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020, dimana dalam Permen tersebut diatur perihal penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Cina.

Permen tersebut tidak hanya berlaku bagi warga negara Cina, namun juga berlaku bagi WNA dari negara lainnya yang dalam catatan perjalannya memiliki riwayat berkunjung ke Cina selama 14 hari terakhir. Mereka yang ditolak masuk ke Bali tidak ada yang mempersoalkan aturan tersebut.

Para WNA tersebut nampak memahami kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. “Umumnya mereka menyadari peraturan yang dibuat pemerintah kita,” kata Putu.

Sejak hari Rabu (5/2/2020) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selain memperketat kunjungan WNA ke Indonesia via Bali serta secara resmi menghentikan sementara operasional penerbangan dengan rute dari dan menuju Cina.

Penghentian sementara pelayanan rute Indonesia – Cina sesuai dengan arahan dari Presiden, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Perhubungan RI.

(tvl)


Back to top button